Seleksi Multipleksing Siaran Digital, VIVA Minta Klarifikasi Kemenkominfo

Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 27 April 2021 | 21:23 WIB
Logo VIVA Group
Logo VIVA Group
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – PT Visi Media Asia Tbk. (VIVA) meminta klarifikasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika perihal hasil evaluasi bisnis dan teknis seleksi lembaga penyiaran swasta (LPS) sebagai penyelenggara multipleksing siaran televisi digital di 22 provinsi.

Direktur Visi Media Asia Neil Tobing mengatakan dari hasil seleksi pada Senin (26/4/2021), nantinya terdapat 2 infrastruktur multipleksing milik anak usaha VIVA – yaitu ANTV dan TvOne – yang tidak terpakai. 

Padahal VIVA telah berinvestasi di sana dan memiliki infrastruktur yang lengkap. Dengan tidak terpilih sebagai penyelenggara multipleksing maka kedua infrastruktur yang berada di Makassar dan Palembang itu akan 'menganggur'. Atas kondisi tersebut VIVA akan meminta penjelasan dari Kemenkominfo. 

Berdasarkan hasil evaluasi bisnis dan teknis, VIVA terpilih sebagai penyelenggara multipleksing di 5 wilayah, dari 9 wilayah yang diajukan.   

“Kami ada 2 infrastruktur yang tidak akan terpakai dan keduanya itu adalah kota Nielsen. Kami ingin mita klarifikasi,” kata Neil kepada Bisnis, Selasa (27/4/2021).

Nielsen adalah perusahaan riset pengukuran dan analisis data global yang memberikan gambaran bagi konsumen dan pasar di seluruh dunia. Nielsen di Indonesia melakukan pengukuran kepemirsaan atas semua televisi nasional di 11 kota di Indonesia.

Kota-kota tersebut a.l. Jakarta, Bandung, Yogjakarta, Semarang, Surakarta, Surabaya, Denpasar, Medan, Palembang, Makassar dan Banjarmasin. Hasil pengukuran tersebut tertuang dalam nilai peringkat, share dan indeks.

Sebelumnya, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) menyanggah penetapan hasil evaluasi bisnis dan teknis seleksi LPS sebagai penyelenggara multipleksing siaran televisi digital di 22 provinsi. Sanggahan telah disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

RCTI menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran pasal 78 ayat 11 poin D dah H.

Disebutkan dalam peraturan tersebut bahwa Menteri menetapkan penyelenggara multipleksing melalui evaluasi atau seleksi berdasarkan pertimbangan, penyelenggara multipleksing telah melakukan investasi sebelumnya dan perlindungan investasi.

Direktur Corporate Secretary MNC Group Syafril Nasution mengatakan keputusan penetapan LPS sebagai penyelenggara multipleksing pada Senin (26/4/2021), tidak sesuai dengan PP No.46/2021. Tidak ada perlindungan terhadap investasi dalam keputusan tersebut.

Kata Syafril, hampir semua grup besar sudah berinvestasi di multipleksing. Jika hanya mendapat jatah gelar multipleksing di sebagian wilayah investasi, maka investsi yang digelontorkan akan sia-sia sehingga LPS menjadi rugi.

Dia mencontohkan MNC Group melalui RCTI mengajukan diri sebagai penyelenggara mux di 22  provinsi. Dari 22 wilayah provinsi tersebut, RCTI hanya menang di 9 provinsi.

Namun, MNC Group telah memiliki gedung, sumber daya manusia, tanah, studio, menara, dan antena pemancar di 13 provinsi tersebut.

“Investasi itu mau diapakan? Itu tidak sedikit investasinya. Padahal di PP No.46/2021 jelas disebutkan perlindungan investasi. Bagaimana nasib tenaga kerja yang berjumlah ratusan orang yang bekerja di sana? Mau di PHK dalam kondisi seperti ini,” kata Syafril.

Bisnis mencoba mengonfirmasi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengenai sanggahan sejumlah LPS. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan tidak menjawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper