RCTI Protes Hasil Seleksi Multipleksing Siaran Digital, Ada Apa?

Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 27 April 2021 | 17:05 WIB
RCTI
RCTI
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) menyanggah penetapan hasil evaluasi bisnis dan teknis seleksi lembaga penyiaran swasta (LPS) sebagai penyelenggara multipleksing siaran televisi digital di 22 provinsi. Sanggahan telah disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

RCTI menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah No. 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Direktur Corporate Secretary MNC Group Syafril Nasution mengatakan RCTI menyanggah keputusan hasil seleksi penyelenggara multipleksing di 22 provinsi.

Menurutnya keputusan hasil seleksi tidak sesuai dengan syarat-syarat tender. Sebagai contoh, kata Syarfril, Nusantara TV dinyatakan lulus seleksi dan mendapat jatah menyelenggarakan mux di provinsi Lampung dan Bali. Padahal, Nusantara TV tidak memenuhi syarat .

“Nusantara TV sebelumnya dalam pembukaan tender dokumen pada 6 April 2021, itu dia [NTV] tidak memenuhi syarat untuk lolos. Setiap amplop harus memasukan Flash Disk di proposal, mereka tidak memasukan itu, tetapi kenapa tidak didiskualifikasi dan justru mendapatkan mux,” kata Syafril kepada Bisnis.com, Selasa (27/4).

Dia mengatakan keputusan penetapan LPS sebagai penyelenggara multipleksing pada Senin (26/4/2021), tidak sesuai dengan PP no.46/2021. Tidak ada perlindungan terhadap investasi dalam keputusan tersebut.

Kemudian, sambungnya, dalam Peraturan Pemerintah No. 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar) pasal 78 ayat 11 poin D dah H.
Disebutkan dalam peraturan tersebut bahwa Menteri menetapkan penyelenggara multipleksing melalui evaluasi atau seleksi berdasarkan pertimbangan, penyelenggara multipleksing telah melakukan investasi sebelumnya dan perlindungan investasi.

Kata Syafril, hampir semua grup besar sudah berinvestasi di multipleksing. Jika hanya mendapat jatah gelar multipleksing di sebagian wilayah investasi, maka investsi yang digelontorkan akan sia-sia. LPS menjadi rugi.

Dia mencontohkan MNC Group melalui RCTI mengajukan diri sebagai penyelenggara mux di 22 provinsi. Dari 22 wilayah provinsi tersebut, RCTI hanya menang di 9 provinsi.

Artinya 13 provinsi tidak dapat. Padahal di 13 provinsi tersebut, MNC Group telah memiliki gedung, sumber daya manusia, tanah, studio, menara, dan antena pemancar.

“Investasi itu mau diapakan? Itu tidak sedikit investasinya. Padahal di PP no.46/2021 jelas disebutkan perlindungan investasi. Bagaimana nasib tenaga kerja yang berjumlah ratusan orang yang bekerja di sana? Mau di PHK dalam kondisi seperti ini,” kata Syafril.

Syafril juga mempertanyakan alasan Kemenkominfo yang hanya menetapkan dua penyelenggara mux untuk satu provinsi dalam seleksi kali ini. Padahal pada seleksi mux sebelumya – pada 2013 - di 12 provinsi, untuk 1 provinsi bisa memiliki 5 penyelenggara mux.

Menurutnya LPS yang telah memiliki investasi diberikan kesempatan sebagai penyelenggara mux. Sejumlah grup media besar sudah berinvestasi dan melakukan siaran analog di sejumlah daerah.

“Seharusnya tidak perlu dilakukan tender cukup diberikan saja kepada masing-masing penyelenggara mux sehingga kelangsungan investasi itu bisa bermanfaat,” kata Syafril.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan lembaga penyiaran swasta (LPS) yang berhak menjadi penyelenggara multipleksing siaran teresterial digital di 22 provinsi.

PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNCN), PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) dan PT Trans Media Corpora - melalui anak usahanya masing masing - mengusai 9 wilayah dari 22 wilayah yang diseleksi. PT Media Televisi Indonesia (Metro TV) juga mencatatkan pencapaian serupa.

Ketua Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Mutipleksing Siaran Televisi Digital Tereterial Marvels P. Situmorang menyatakan penetapan pemenang merujuk kepada Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No.90/2021 tentang Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial, dan Kepmen Kominfo No.88 /2021 tentang Pedoman Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial.

“Tim Seleksi telah membuat dokumen seleksi yang dituangkan dalam Keputusan Ketua Tim Evaluasi dan Seleksi nomor 01/KEP/TIM-SELEKSIMUX/KOMINFO/03/2021,” kata Marvels, Senin (26/4/2021).

Marvels mengatakan dalam hal tidak ada sanggahan, maka proses seleksi akan dilanjutkan ke tahap Penetapan Pemenang Seleksi dan Penetapan Penyelenggaraan Multipleksing oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper