Wow! Ini Nilai Penawaran Telkomsel & Smartfren di Lelang 2,3 GHz

Leo Dwi Jatmiko
Kamis, 22 April 2021 | 15:46 WIB
Teknisi memasang prangkat base transceiver station (BTS) disalah satu tower di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (18/3/2020).
Teknisi memasang prangkat base transceiver station (BTS) disalah satu tower di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (18/3/2020).
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN) lolos dalam lelang harga pita frekuensi 2,3 GHz.

Smartfren mengajukan penawaran senilai Rp176,5 miliar untuk 1 blok, sedangkan Telkomsel mengajukan penawaran senilai Rp176,9 miliar per blok. Telkomsel mengantongi 2 blok sehingga total nilai tawar yang mereka ajukan sekitar Rp353,8 miliar.

Dalam siaran pers yang diterima, Kamis (22/4/2021), sesuai Hasil Evaluasi Administrasi Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2021 tahapan Lelang harga dilaksanakan pada tanggal 19-21 April 2021. Dalam lelang tersebut, Telkomsel mengajukan tawaran untuk 2 blok, di mana masing-masing blok berisi 10MHz. Sementara itu Smartfren menawar 1 blok.

Sesuai ketentuan di dalam Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2021, karena peringkat kesatu, kedua, dan ketiga diisi oleh lebih dari satu peserta seleksi, maka tahapan seleksi dilanjutkan dengan Rapat Pemilihan Blok Objek Seleksi yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 April 2021.

“Dalam proses tersebut, Telkomsel memilih Blok A dan Blok C dari pita 2,3 GHz. Sementara Smartfren memilih Blok B,” tulis dalam dokumen.

Tahapan seleksi belum selesai. Para peserta seleksi – yaitu Telkomsel dan Smartfren – dapat dinyatakan sebagai Pemenang Seleksi setelah diterbitkannya Keputusan Penetapan Pemenang Seleksi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.

Para peserta seleksi juga masih dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis dalam jangka satu hari kerja setelah hari pengumuman hasil Seleksi, disertai dengan bukti-bukti yang memperkuat sanggahan.

Dalam hal tidak terdapat sanggahan, maka proses seleksi dilanjutkan ke Tahapan Penyampaian Usulan Penetapan Pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2021 kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper