Menkominfo Siap Ladeni Gugatan Sampoerna Telekom

Leo Dwi Jatmiko
Sabtu, 17 April 2021 | 17:56 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memberikan penjelasan di Jakarta, Kamis (7/11/2019). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memberikan penjelasan di Jakarta, Kamis (7/11/2019). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku siap menjalani seluruh proses terkait dengan gugatan yang dilayangkan oleh PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI).

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan hingga saat ini belum menerima relaas atau panggilan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

“Selanjutnya Kemenkominfo akan mengikuti jalannya proses persidangan dengan melibatkan Jaksa Pengacara Negara,” kata Johnny kepada Bisnis.com, Sabtu (17/4/2021).

Johnny menjelaskan bahwa STI adalah pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler pada pita frekuensi 450 MHz berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1660/2016 pada 20 September 2016.

Berdasarkan izin tersebut, kata Johnny, STI dikenakan BHP Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan formula BHP Izin Pita (IPFR) yang besarannya ditetapkan setiap tahunnya melalui suatu Keputusan Menteri.

Adapun terkait Keputusan Menteri No. 456/2020 merupakan Penetapan BHP IPFR STI Tahun Kelima atau tahun 2020. Kepmen tersebut ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 80/2015. Tertulis di sana bahwa Menteri menetapkan besaran dan waktu pembayaran BHP IPFR tiap tahunnya, dan berdasarkan PP 53/2000 pembayaran wajib dilakukan di muka sebelum spektrum frekuensi radio dipergunakan untuk tiap tahunnya.

“Segala peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dari penerbitan Kepmen No. 456/2020 masih berlaku dan belum pernah dibatalkan baik oleh suatu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun oleh suatu putusan badan peradilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Johnny.

Sebelumnya, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) menggugat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan Sampoerna Telekom didaftarkan ke PTUN Jakarta pada hari Jumat (16/4/2021) dan telah terdaftar dengan No. 102/G/2021/PTUN.JKT. 

Salah satu obyek gugatan Sampoerna Telkom adalah Keputusan Menkominfo No.456/2020 tentang Besaran dan Waktu Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Izin Pita Frekuensi Radio Tahun Kelima Pada Rentang 450-457,5 MHz Berpasangan Dengan 460-467,5 MHz PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.

Dalam petitum gugatannya, salah satu anak usaha Sampoerna Strategic Group itu meminta hakim PTUN menetapkan sejumlah putusan. 

Pertama, membatalkan Keputusan Menkominfo No. 456/2020. Kedua, memerintahkan Menkominfo mencabut Keputusan Menkominfo No. 456/2020.

Ketiga, membatalkan Surat Menkominfo pada 2 Oktober 2020 tentang Rincian Tagihan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio serta setiap tindakan administrasi sebagai pelaksanaan atau akibat hukum dari KM Kominfo No. 631/2019 dan obyek gugatan. 

Keempat, memerintahkan menkominfo untuk mencabut Surat Tergugat tanggal 2 Oktober 2020 tersebut. 

Kelima, memerintahkan Menkominfo menyesuaikan besaran nilai komponen K pada Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio Sampoerna Telkom tahun 2019, 2020, serta tahun-tahun selanjutnya adalah maksimal sebesar 63,540633.

Keenam, memerintahkan tergugat untuk melakukan penyesuaian kewajiban membayarkan BHP IPFR Penggugat tiap tahunnya yaitu BHP Tahun Ke-empat 2019 dan BHP Tahun Ke-lima 2020, serta untuk BHP tahun-tahun selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper