XL Axiata (EXCL) Usul Masa Berlaku Izin Frekuensi Tetap 10 Tahun

Leo Dwi Jatmiko
Sabtu, 27 Maret 2021 | 14:59 WIB
Karyawan beraktivitas di kantor XL Axiata. Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawan beraktivitas di kantor XL Axiata. Bisnis/Arief Hermawan P
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA- PT XL Axiata Tbk. (EXCL) berharap masa berlaku izin pita frekuensi radio (IPFR) tetap 10 tahun demi kepastian investasi jangka panjang.

Presiden Direktur & CEO XL Axiata Dian Siswarini mengatakan industri telekomunikasi merupakan industri dengan investasi besar dan bisnis jangka panjang. Kepastian ketersediaan spektrum frekuensi radio sangat penting bagi perusahaan telekomunikasi yang menjalani bisnis padat modal tersebut.

“Menurut kami seharusnya 10 tahun karena memberi kepastian bisnis, kalau diperpendek itu menjadi sulit untuk memastikan perhitungan bisnis untuk jangka panjang,” kata Dian kepada Bisnis.com, Jumat (26/3/2021).

Dian berharap agar pemerintah tetap memberikan IPFR selama 10 tahun, agar terdapat kepastian dalam penggunaan spektrum frekuensi, yang merupakan sumber utama dalam bisnis telekomunikasi bergerak.

Untuk diketahui, PP No. 46/2021 tentang Postelsiar pasal 45 ayat (1) menyebutkan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio – salah satunya IPFR - wajib terlebih dahulu mendapatkan izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dari Menteri.

Kemudian Pasal 46 menyebutkan IPFR berlaku untuk jangka waktu paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali dengan jangka waktu paling lama 10 tahun berdasarkan hasil evaluasi dari Menteri.

Jangka waktu IPFR diberikan dengan pertimbangan perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di masa depan, penyamaan masa laku IPFR dan/atau jatuh tempo pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk IPFR, hasil pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; atau pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Lebih lanjut mengenai kelanjutan komitmen pembangunan di 3.435 desa yang belum mendapat akses 4G dan menjadi tanggung jawab operator seluler, kata Dian, XL Axiata telah mengirimkan surat kepada Kemenkominfo terkait komitmen XL dalam memenuhi kewajiban tersebut.

Pada dasarnya, sebut Dian, XL selalu siap memberi dukungan kepada pemerintah dalam pemetaan pembangunan. Namun, XL perlu juga melakukan perhitungan mengenai kondisi di desa-desa yang ingin diamanatkan untuk dibangun 4G.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper