XL Axiata (EXCL) Ingin Kuasai Dua Blok Frekuensi 2,3 GHz

Leo Dwi Jatmiko
Kamis, 18 Maret 2021 | 16:13 WIB
Karyawan beraktivitas di kantor XL Axiata. Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawan beraktivitas di kantor XL Axiata. Bisnis/Arief Hermawan P
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – PT XL Axiata Tbk. (EXCL) berambisi untuk menguasai dua blok atau 20 MHz dari tiga blok dalam seleksi pengguna frekuensi 2,3 GHz dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Chief Corporate Affairs XL Axiata Marwan O Baasir mengatakan perseroan telah mengambil dokumen lelang frekuensi 2,3 GHz kemarin, Rabu (17/3/2021). Dengan skema baru - yang memperbolehkan peserta menguasai lebih dari satu blok, perusahaan tertarik untuk ikut lelang dan mengincar 20MHz dari 30 MHz pita frekuensi yang dilelang secara kotor.

"Kami tertarik, paling tidak untuk mengikuti 20 MHz karena kalau 10 MHz kekecilan,” kata Marwan dalam konferensi virtual, Kamis (18/3/2021).

Saat ini, kata Marwan, perseron terus membahas secara internal mengenai investasi yang disiapkan untuk memanangkan spektrum frekuensi 2.3 GHz ini.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan skema baru dalam lelang 2,3 GHz diterapkan agar proses lelang menjadi lebih kompetitif.

Anggota Tim Pelaksana Seleksi 2,3 GHz Kemenkominfo Adis Alifiawan menjelaskan perubahan skema dalam lelang pita frekuensi 2,3 GHz - yang memperbolehkan peserta mengajukan penawaran lebih dari satu blok – bertujuan untuk membuat proses seleksi lebih kompetitif.

“Situasi yang makin kompetitif di dalam proses seleksi salah satunya akan membantu membentuk nilai spektrum yang paling optimal,” kata Adis kepada Bisnis.com, Selasa (16/3/2021).

Sekadar informasi, Kementerian komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali menggelar lelang pita frekuensi radio 2,3 GHz. Seleksi dilaksanakan dengan Objek Seleksi pada pita frekuensi radio di dalam rentang 2360-2390 MHz dengan lebar pita masing-masing blok adalah 10 MHz.

Berbeda dengan lelang yang digelar pada 2020, pada lelang kali ini tidak ada pembatasan jumlah blok yang dapat dimenangkan oleh Peserta Seleksi sesuai dengan hasil seleksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper