Cuti Bersama Dipangkas, ASITA: Tak Ada Efek bagi Startup OTA

Akbar Evandio
Minggu, 7 Maret 2021 | 19:36 WIB
tiket.com
tiket.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (Asita) menilai langkah pemerintah memangkas libur atau cuti bersama 2021 tidak akan memberikan dampak terhadap startup Online Travel Agency (OTA).

Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (Asita) Budijanto Ardiansjah mengatakan cuti bersama ataupun hari libur pun sebenarnya tidak terlalu mempengaruhi penjualan OTA ataupun conventional travel agent sehingga penambahan atau pengurangannya tidak menjadi isu penting lagi.

“Kami lebih mendorong pada percepatan vaksin sehingga pada saatnya mobilitas masyarakat bisa normal lagi,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Minggu (7/3/2021).

Dia menilai startup OTA tidak akan bisa selalu menggantungkan pemasukan perusahaan melalui tren liburan dekat rumah (staycation). Penyebabnya, daya beli masyarakat untuk berlibur juga makin tergerus karena harus memprioritaskan kebutuhan sehari-hari.

Staycation memang masih bisa diharapkan, tetapi pasti berkurang minatnya ke depan mengingat daya beli masyarakat makin menurun,” katanya.

Adapun, Budijanto pun optimis bahwa pemain OTA lebih siap dengan segala tantangan pada tahun ini sehingga dia lebih berharap pemulihan terjadi pada para pelaku agen travel konvensional.

Conventional travel agent [agen travel konvensional] yang notabene kebanyakan UKM, dibandingkan OTA yang kebanyakan pemodal besar. Karena itulah pemerintah perlu membantu proses peralihan digitalisasi mereka supaya bisa lebih bersaing ke depan dengan OTA,” katanya.

Dampak pandemi virus Corona (Covid-19) terhadap perusahaan agen perjalanan di Tanah Air cukup besar. Budijanto mengungkapkan hampir 90 persen dari total 7.000 perusahaan anggota Asita tutup sementara sejak April 2020.

Pemerintah sebelumnya resmi memangkas jumlah cuti bersama pada 2021, dari sebelumnya 7 hari menjadi hanya 2 hari. Aalasan pemangkasan  jumlah cuti bersama disebabkan pandemi virus Corona yang belum turun.

Pemangkasan cuti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020.

Daftar cuti bersama yang dipangkas adalah cuti bersama Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret 2021, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17, 18, dan 19 Mei 2021, dan cuti bersama Hari Raya Natal 2021 pada 27 Desember 2021.

Sementara itu, cuti bersama yang masih berlaku yaitu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Maret 2021 dan Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper