Mendikbud: IG hingga TikTok Tak Bisa Diakses Pakai Kuota Belajar

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 1 Maret 2021 | 14:17 WIB
Logo TikTok/Bloomberg/Lam Yik
Logo TikTok/Bloomberg/Lam Yik
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan sejumlah aplikasi media sosial seperti Instagram hingga TikTok tidak dapat diakses dengan menggunakan kuota belajar dari pemerintah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan mulai 11 Maret 2021, pemerintah akan kembali menyalurkan kuota belajar kepada sejumlah pelajar dan peserta didik penerima bantuan subsidi kuota pada 2020.

Berbeda dengan program sebelumnya, dari sisi jumlah kuota per GB yang disalurkan pemerintah, jumlahnya lebih kecil. Kemendikbud hanya menyalurkan kuota umum yang tidak dapat diakses oleh sejumlah aplikasi media sosial.

“Kami melakukan modifikasi berdasarkan masukan dari beberapa masyarakat. Semua aplikasi sudah termasuk dan dapat diakses, kecuali yang berkaitan dengan hiburan atau tidak ada hubungan dengan pendidikan,” kata Nadiem dalam konferensi virtual, Senin (1/3/2021).

Dilansir dari laman informasi bantuan kuota data internet Kemendikbud 2021, sejumlah aplikasi yang tidak dapat diakses dengan menggunakan kuota subsidi ini antara lain situs yang diblokir oleh Kemenkominfo, Twitter, Instagram, Facebook dan TikTok.

Adapun pada kuota belajar Kemendikbud 2021, peserta didik PAUD akan mendapat kuota umum sebesar 7GB, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapat kuota sebesar 10GB.

Kemudian pendidik PAUD dan pendidikan jenjang dasar dan menengah mendapat kuota sebesar 12 GB. Terakhir, dosen dan mahasiswa mendapat kuota sebesar 15 GB.

“Karena ini kuota umum, maka YouTube sudah bisa diakses dan ini kabar gembira karena banyak materi yang berada di YouTube,” kata Nadiem.

Nadiem mengatakan penerima bantuan kuota internet adalah nomor-nomor yang menerima bantuan pada November – Desember 2020.

Sekadar informasi, berdasarkan data verifikasi dan validasi nomor ponsel Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) per November 2020, jumlah peserta didik penerima bantuan subsidi kuota – dengan parameter nomor yang dimiliki sesuai dengan format nomor ponsel dan aktif – mencapai 34.085.658 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper