Soal Lelang Ulang 2,3 GHz: Ini Kata Indosat, XL, dan Tri Indonesia

Leo Dwi Jatmiko
Minggu, 28 Februari 2021 | 16:02 WIB
Teknisi melakukan pengecekan pada salah satu base transceiver station (BTS) di Jakarta, Senin (27/1/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Teknisi melakukan pengecekan pada salah satu base transceiver station (BTS) di Jakarta, Senin (27/1/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Operator seluler masih mempertimbangkan rencana untuk mengikuti lelang ulang 2,3 GHz. Penghentian lelang pada Januari 2021 membuat operator berhati-hati untuk ikut kembali terlibat dalam proses tersebut.

Wakil Presiden Direktur Tri Indonesa Danny Buldansyah mengatakan perseroan akan mengkaji seluruh persyaratan terlebih dahulu seandainya lelang 2,3GHz diulang. Jika dalam lelang nanti terdapat sejumlah persyaratan yang mungkin akan memberatkan, perusahaan akan mempertimbangkan matang-matang untuk ikut lelang.

“Kami harus tahu terlebih dahulu dokumen lelang. Nanti dokumennya kami kaji dan hitung berdasarkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan,” kata Danny kepada Bisnis.com, Minggu (28/2/2021).

Danny menjelaskan beberapa hal yang menjadi perhatian Tri, misalnya kewajiban menggelar 5G di sekian titik.

Pada lelang 2,3 GHz sebelumnya, para pemenang lelang memiliki keharusan untuk menggelar 5G untuk mempertunjukkan 5G kepada masyarakat. Pergelaran boleh dilakukan di pita 2,3 GHz ataupun di pita frekuensi lainnya.

Contoh lainnya adalah mengenai keharusan pergelaran jaringan di 25 persen kota yang telah atau terminasi kabel serat optik dengan menggunakan spektrum 2,3 GHz. Artinya, jika terdapat 500 kota yang telah terminasi serat optik, maka operator pemenang lelang – sesuai komitmen menang lelang - harus menggelar cakupan di 125 kota yang telah terhubung serat optik.

Sementara itu, SVP-Head Corporate Communications PT Indosat Tbk. (ISAT) Steve Saerang mengatakan perseroan masih mempelajari detail ketentuan lelang sebelum memberikan pernyataan lebih lanjut. Perusahaan akan mengambil keputusan bisnis yang dapat memberikan kontribusi positif pada perkembangan bisnis perusahaan.

“Selain itu juga memberikan pengalaman terbaik bagi pengguna layanan kami,” kata Steve.

Sementara itu, Group Head Corporate Communcations PT XL Axiata Tbk.(EXCL) Tri Wahyuningsih mengatakan proses lelang frekuensi merupakan kewenangan sepenuhnya dari pemerintah. Perseroan masih belum dapat berkomentar.

“Saat ini kami belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh mengenai hal tersebut,” kata Ayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper