Kominfo Perlu Tingkatkan Sosialisasi Pendaftaran PSE

Leo Dwi Jatmiko
Jumat, 19 Februari 2021 | 14:07 WIB
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai penegakan hukum atas kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing untuk mendaftar di sistem Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih sangat rendah. Alhasil banyak perusahaan yang tidak mendaftar di sistem tersebut.

Ketua Bidang Industri Aplikasi Nasional Mastel M. Tesar Sandikapura mengatakan pendaftaran PSE di Kemenkominfo dahulu bersifat imbauan, tetapi pada tahun lalu diubah menjadi wajib. Adapun, saat ini jumlah pendaftar di situs tersebut masih sedikit dan pemerintah dinilai kurang sosialisasi mengenai pendaftaran ini.

Hukum mendaftar di situs Kemenkominfo bagi PSE disarankan setara dengan kewajiban perusahaan finansial teknologi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga seandainya ada PSE yang tidak terdaftar maka PSE tersebut ilegal.

“[Whatsapp, Facebook dan lain sebagainya] seharusnya ilegal, sehingga ketika mereka ikut tender dan lain sebagainya tidak bisa,” kata Tesar kepada Bisnis.com, Jumat (19/2/2021).

Tesar juga berpendapat seharusnya seluruh PSE yang bersinggungan dengan publik, wajib mendaftar di sistem Kemenkominfo, karena menyangkut kepentingan umum. Adapun PSE yang bersifat tertutup diberi kebebasan dalam pendaftaran. Hanya saja memang idealnya semuanya terdaftar atau semua aplikasi yang ada di toko aplikasi.

Setiap PSE wajib mendaftar di Kemenkominfo. PSE yang tidak mendaftar berisiko diblokir.

Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi menjelaskan dalam Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, seluruh PSE wajib mendaftar di Kemenkominfo.

Kewajiban itu juga mencakup PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi, tidak terbatas pada pesan singkat, melainkan juga panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial. Adapun Clubhouse, kata Dedy, belum terdaftar di Kemenkominfo.

"Clubhouse belum terdaftar di kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM No. 5/2020," kata Dedy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper