Kenapa TikTok Cash Diblokir di Indonesia?

Muhammad Khadafi
Kamis, 11 Februari 2021 | 15:04 WIB
Ilustrasi. /moneyweb
Ilustrasi. /moneyweb
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Situs TikTok Cash telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), demikian mengutip Antara, Kamis (11/2/2021)

Penutupan aplikasi tersebut pun membuat warganet heboh. Beberapa akun Twitter mengatakan bahwa TikTok Cash telah meresahkan masyarakat. 

Adapun Kemkominfo berlasan pemblokiran TikTok Cash karena melanggar hukum terkait transaksi elektronik. "Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktok Cash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, mengutip Antara, Kamis (11/2/2021).

Merangkum dari berbagai sumber, TikTok Cash menjanjikan uang imbalan bagi penggunanya, setelah menonton konten di platform TikTok. Meskipun memiliki nama serupa, TikTok telah membantah memilki afiliasi dengan TikTok Cash. 

Model bisnis yang dilakukan TikTok Cash adalah dengan membuka pendaftaran berbayar. Kemudian setiap anggota akan diberikan tugas menonton konten TikTok dan merekrut anggota baru dengan iming-iming komisi. 

Ada beberapa paket keanggotaan yang berlaku, yaitu 'pekerja sementara' dengan harga Rp 89.000 yang memiliki masa berlaku delapan hari dan paket 'general manajer' seharga Rp 49.999.000 dengan masa 365 hari.

TikTok Cash kemudian menciptakan ilusi bahwa uang yang didapat pengguna berasal dari tugas-tugas yang telah mereka selesaikan. Padahal diduga, uang yang diterima pengguna lama sebenarnya berasal dari setiap anggota yang baru mendaftar. 

Dengan demikian hal tersebut hanya akan menguntungkan para pengguna lama saja. Model bisnis TikTok Cash sedikit banyak serupa dengan yang telah lama dikenal bernama Skema Ponzi atau modus investasi palsu.

Indonesia saat ini baru memiliki undang-undang yang mengatur skema piramida yang memiliki kesamaan dengan Skema Ponzi. Kedua skema ini  mengumpulkan uang masyarakat melalui rekrutmen anggota baru secara berkelanjutan.

Berdasarkan penjelasan UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan, skema piramida adalah istilah untuk kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan Barang. Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya mitra usaha tersebut.

"Pelaku Usaha Distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan Barang," demikian bunyi Pasal 9 UU 7/2014. 

Perbedaan paling mendasar antara skema piramida dengan skema ponzi adalah pada skema ponzi tidak ada produk yang digunakan sebagai kamuflase untuk menarik minat peserta. Dengan demikian peserta hanya diminta untuk berinvestasi. 

Dalam skema ponzi, peserta akan diminta untuk terus meningkatkan nilai investasi dengan iming-iming kenaikan keuntungan. Permasalahan pada model bisnis ini akan muncul ketika tidak ada lagi anggota baru yang bisa direkrut dan tidak ada lagi anggota yang berminat menambah investasi. 

Dalam kondisi tersebut, keuntungan yang diperoleh para anggota akan macet. Pada dasarnya prinsip yang diterapkan adalah gali lubang dan tutup lubang. 

Kendati demikian, belum ada undang-undang yang secara khusus memberikan jeratan hukum terhadap pelaku skema ponzi. Namun, dalam beberapa kasus yang telah terjadi sebelum TikTok Cash, pelaku skema ponzi diberikan hukuman berdasarkan undang-undang sektoral. 

Adapun OJK meminta masyarakat melaporkan adanya dugaan investasi ilegal kepada Sekretariat Satgas Waspada Investasi OJK melalui email [email protected] atau layanan konsumen OJK di 157.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Muhammad Khadafi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper