Bisnis.com, JAKARTA — Akhir pekan lalu, tepatnya 23 Januari 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menghentikan proses seleksi pengguna frekuensi radio 2,3 GHz, yang bisa digunakan untuk menyelenggarakan jaringan 5G di Indonesia.
Terakhir, proses seleksi tersebut sudah memasuki tahap penetapan hasil pemilihan blok pita frekuensi radio pada 17 Desember 2020. Saat itu, PT Smartfren Telecom memilih Blok A, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Blok C, dan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri) Blok B dengan harga penawaran yang sama, yakni Rp144,86 miliar.
Kemenkominfo beralasan proses seleksi yang dimulai sejak 20 November 2020 ini akhirnya dihentikan sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan guna menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya Peraturan Pemerintah No. 80/2015.
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menuturkan surat resmi terkait dengan informasi penghentian proses seleksi tersebut kepada operator peserta seleksi sejak 22 Januari 2021. Dengan demikian, hasil dari proses Seleksi yang telah dilaksanakan dan diumumkan secara transparan kepada publik dinyatakan dibatalkan.
Sebagai tindak lanjut dari dihentikannya proses seleksi ini serta dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada peserta seleksi yang telah menyerahkan dokumen jaminan keikutsertaaan seleksi (bid bond), maka Kemenkominfo telah mengembalikan bid bond tersebut pada 22 Januari 2021.
Namun demikian, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memastikan implementasi 5G di Indonesia tetap berjalan meski proses seleksi frekuensi radio 2,3 GHz telah dihentikan.