Kemenkominfo: Lelang Frekuensi 2,3 GHz Dibatalkan!

Leo Dwi Jatmiko
Sabtu, 23 Januari 2021 | 10:15 WIB
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membatalkan lelang frekuensi 2,3 GHz yang sempat dilakukan pada Desember 2020 lalu.

Dirjen SDPPI Kemenkominfo Ismail membenarkan kabar mengenai pembatalan lelang frekuensi 2,3 GHz yang diselenggarakan tahun lalu. Adapun, untuk informasi lebih lanjut mengenai pembatalan tersebut, panitia lelang frekuensi akan segera menyampaikan pemberitahuan.

“Ya benar, penjelasannya [disampaikan] oleh panitia,” kata Ismail kepada Bisnis, Sabtu (23/1).

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan tiga pemenang lelang di pita frekuensi 2,3 GHz yaitu PT Smartfren Telecom Tbk., PT Telekomunikasi Selular dan PT Hutchison 3 Indonesia. Ketiga operator berhak mendapat tambahan frekuensi 10 MHz di pita 2,3 GHz. Masing-masing diminta untuk memilih 3 blok yang tersedia.

Diketahui, Smartfren memilih blok A, Tri Indonesia memilih blok B dan Telkomsel memilih blok C. Adapun, blok A yang meliputi Sumatera Bagian Utara, Banten&Jabodetabek, Jawa Bagian Barat, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Timur, Papua, Maluku &Maluku Utara dan Sulawesi Bagian Utara. Seluruh wilayah mendapat 10 MHz. .

Sementara itu, blok B meliputi Sumatera Bagian Utara (5MHz), Banten dan Jabodetabek, Jawa Bagian Barat, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Timur, Papua, Maluku & Maluku Utara dan Sulawesi Bagian Utara dan Kepulauan Riau (5MHz). Di luar dari Kepulauan Riau dan Sumatera Bagian Utara, peserta lelang mendapat 10 MHz.

Terakhir, Blok C meliputi Banten & Jabodetabek, Jawa Bagian Barat, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Timur, Papua, Maluku &Maluku Utara dan Sulawesi Bagian Utara dan Kepulauan Riau. Blok C hampir mirip dengan Blok A, hanya tidak ada Sumatera Bagian Utara. Seluruh wilayah mendapat 10 MHz.

Secara umum, perbedaan antara blok A, B dan C hanya terdapat pada kepemilikan di daerah Sumatera Bagian Utara, dan Kepulauan Riau sebagian dari wilayah tersebut dimiliki oleh PT Berca Hardayaperkasa.

Berca memiliki 15 MHz di Sumbagut dan Kepri. Selain itu, Berca juga memiliki pita frekuensi sebesar 30 MHz di Sumatera Bagian Tengah, Sumatera Bagian Selatan, Bali & Nusa Tenggara, Sulawesi Bagian Selatan, Kalimantan Bagian Barat, dan Kalimatan Bagian Timur, serta sebagian Kepulaun Riau dan sebagian Sumatera Bagian Utara (15 MHz) masih dimiliki oleh PT Berca Hardayaperkasa

Saat ini, pita frekuensi 2,3 GHz telah dihuni oleh dua operator seluler. Telkomsel menempat pita 2300-2330 MHz. sedangkan Smartfren menempati 2330-2360 MHz.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Ropesta Sitorus
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper