Aturan Terkait 5G Masuk Tahap Finalisasi

Leo Dwi Jatmiko
Jumat, 22 Januari 2021 | 23:26 WIB
Warga menggunakan smartphone berjalan melewati papan Taman 5G di markas Huawei Technologies Co. di Shenzhen, China, Rabu(22/5/2020).Bloomberg/Qilai Shen
Warga menggunakan smartphone berjalan melewati papan Taman 5G di markas Huawei Technologies Co. di Shenzhen, China, Rabu(22/5/2020).Bloomberg/Qilai Shen
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar) terus dimatangkan. Sejumlah pasal dalam regulasi tersebut akan bersinggungan dengan pergelaran 5G di Tanah Air.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan dalam menggelar 5G, pemerintah menerapkan prinsip teknologi netral. Operator seluler dapat menggunakan frekuensi yang dimiliki untuk menggelar teknologi 2G, 3G, 4G bahkan 5G.

Lebih lanjut, kata Johnny, payung hukum yang mengatur aktivitas berbagi infrastruktur pasif dan aktif – termasuk untuk teknologi 5G – antar operator seluler, sudah diatur dalam Undang-Undang no.11/2020 tentang Cipta Kerja.

Adapun saat ini, pemerintah sedang menyelesaikan peraturan pemerintah tentang Postelsiar turunan dari UU Cipta Kerja. Setelah peraturan tersebut rampung, pembahasan sejumlah pasal akan didetailkan di dalam peraturan menteri.      

“Sudah hampir final,” kata Johnny kepada Bisnis, Jumat (22/1).

Adapun mengenai ekosistem 5G di 2,3 GHz yang kurang matang, kata Johhny, pemerintah terus berupaya menghadirkan frekuensi baru untuk 5G di seluruh lapisan lebar pita atau bandwidth  seperti di lapisan rendah, tengah dan atas. Hal tersebut bertujuan untuk menghadirkan ekosistem yang lebih baik untuk teknologi baru tersebut.

“Semua lapisan lebar pita perlu disiapkan baik di lapisan pita rendah, lapisan pita untuk cakupan layanan maupun lapisan pita tinggi untuk super data,” kata Johnny.

Sekadar informasi, dalam dokumen yang diterima Bisnis, disebutkan bahwa Indonesia membutuhkan frekuensi sekitar 1.882 MHz untuk layanan internet bergerak cepat (4G/5G).

Frekuensi tersebut nantinya akan terbagi dalam dua lokasi frekuensi yaitu 959 MHz di frekuensi rendah (1 GHz- 6 GHz) dan 923 MHz pada frekuensi tinggi di atas 24 Ghz.   

Untuk mewujudkan hal tersebut, gugus tugas menyiapkan peta jalan 5G untuk beberapa 5 tahun ke depan. Adapun pada tahun depan, frekuensi 2,3 GHz menjadik kandidat frekuensi yang akan digunakan untuk 5G.

Kemudian,700 MHz juga akan dijadikan kandidat untuk 5G. Terdapat 2 opsi waktu pemanfaatan spektrum ini untuk 5G. Opsi pertama adalah pada Q3/2021 di sejumlah tempat yang telah mengalihkan siarannya dari Analog ke Digital (ASO) dan daerah rural. Opsi kedua, setelah ASO dilakukan pada November 2022.

Pada 2022, Kemenkominfo juga akan menyiapkan 26 – 28 GHz untuk 5G. Kedua frekuensi tinggi tersebut akan memberikan layanan optimal dengan cakupan yang lebih sempit.

Lebih lanjut, pada 2023 rencananya pemerintah akan menyiapkan 3,3 GHz dan 3,5 GHz untuk 5G. Ada dua opsi. Pertama, pemanfaatan pada 2023 setelah melakukan perhitungan yang komprehensif di 3,5 GHz. Opsi kedua, pada 2023, di sejumlah wilayah BWA.

Terakhir, pada 2025 pita frekuensi 2,6 GHz akan disediakan untuk 5G.

Dalam hal ini terdapat dua opsi. Pertama, menunggu lisensi satelit penyiaran habis waktunya pada 2025. Kedua, sebelum 2024 dengan merelokasikan satelit penyiaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper