Kominfo Panggil WhatsApp dan Facebook, Soal Aturan Privasi Baru

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 11 Januari 2021 | 12:56 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memberikan penjelasan di Jakarta, Kamis (7/11/2019). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memberikan penjelasan di Jakarta, Kamis (7/11/2019). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana memanggil pengelola aplikasi Facebook dan WhatsApp perihal kebijakan baru pengelolaan data privasi yang melibatkan pihak ketiga.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan dalam pertemuan nanti, Kemenkominfo akan meminta kepada pihak pengelola menjelaskan alasan pengelolaan data yang melibatkan pihak ketiga dalam hal ini Facebook. Masyarakat yang tidak ingin tunduk terhadap kebijakan baru WhatsApp untuk beralih ke aplikasi lain yang diyakini lebih aman.

“Hari ini Kominfo memanggil pengelola WhatsApp dan Facebook Asia Pacific Region untuk memberikan penjelasan lengkap. Setelah itu pemerintah akan menetapkan kebijakan lanjutan terkait dengan hal ini,” kata Johnny kepada Bisnis.com, Senin (11/1/2021).

Adapun selama Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih dibahas di DPR RI, kata Johnny, terdapat beberapa aplikasi media sosial yang dapat digunakan oleh masyarakat sebagai alternatif dari aplikasi WhatsApp.

“Ada beberapa plaform media sosial yang dapat digunakan oleh masyarakat. Namun, masyarakat perlu lebih bijak dalam menentukan dan memilih media sosial yang mampu memberikan perlindungan data pribadi dan privasi yang optimal agar terhindar dari penggunaan data pribadi yang tidak dikehendaki baik berupa penyalahgunaan atau tidak sesuai aturan [misuse or unlawful],” kata Johnny.

Johnny menjelaskan pembahasan RUU PDP terus dilakukan bersama komisi I DPR RI. Kominfo telah menetapkan Panitia Kerja Pemerintah dan siap untuk melanjutkan pembahasan penyelesaian RUU menjadi UU PDP bersama dengan Komisi I DPR RI.

Dia berharap pembahasan RUU PDP dapat diselesaikan pada awal tahun ini. Saat ini UU PDP menjadi sangat penting sebagai payung hukum utama pelindungan data pribadi masyarakat.

“Salah satu prinsip utama dalam PDP adalah bahwa penggunaan data pribadi harus dengan persetujuan [consent] pemilik data. Hal ini sejalan dengan regulasi di berbagai negara termasuk GDPR Uni Eropa maupun substansi yang ada dalam RUU PDP Indonesia,” kata Johnny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper