Pemerintah Diminta Tegas Atur Kualitas Layanan Telekomunikasi

Puput Ady Sukarno
Selasa, 8 Desember 2020 | 19:33 WIB
salah satu menara telekomunikasi yang dikelola oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk./balitower.co.id
salah satu menara telekomunikasi yang dikelola oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk./balitower.co.id
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berencana mempercepat transformasi digital, khususnya untuk layanan komunikasi di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu caranya dengan mengevaluasi pemanfaatan pita frekuensi 800Mhz, 900Mhz dan 1800Mhz di 3.435 daerah non-komersial.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mendukung rencana pemerintah meningkatkan kualitas layanan. Pasalnya, kiprah Kominfo tidak terdengar dalam mengawasi dan memberikan sanksi kepada operator.

Dia mengatakan Kominfo dapat memasukkan aturan yang belum dituangkan dalam UU Telekomunikasi ke dalam UU Cipta Kerja, khususnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Postelsiar.

Fungsi regulator tak hanya membuat regulasi, tetapi harus mengawasi dan memberikan sanksi ketika operator tak mengikuti aturan yang ada.

“Hal ini bias dijadikan momentum bagi Kominfo. Ke depan, kita akan berpegangan pada Omnibus Law maka komitmen menjaga kualitas layanan [QoS] dan komitmen pembangunan beserta sanksinya,” ujar Agus seperti dikutip dalam siaran pers, Selasa (8/12/2020).

Menurutnya, pemeritah bisa menetapkan sanksi kepada operator yang tak bisa memenuhi standar kualitas layanan dan omitmen pembangunan. Sanksinya, kata dia, perpanjangann izin penyelenggaraan pemanfaatan pita frekuensi 800Mhz, 900Mhz dan 1800Mhz dapat ditangguhkan atau dicabut.

Sikap pemerintah yang tidak tegas terhadap operator dalam menjalankan aturan justru menghambat perencanaan dan tugas pemerintah di masa mendatang.

“Buktinya kan sudah ada. Izin penyelenggaraan pemanfaatan pita frekuensi 800Mhz, 900Mhz dan 1800Mhz sudah di keluarkan tapi masih ada daerah yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi setelah 10 tahun. Kalau peraturan tidak ada sanksi lebih baik tidak usah dibuat,” jelasnya.

Agus menyampaikan pasal 43 RPP POSTELSIAR, pemerintah sudah memasukkan pengaturan masa berlaku Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) selama 10 tahun. Meski demikian, pemerintah dapat mempertimbangkan untuk mengurangi masa berlaku IPFR.

Menurutnya, pemerintah bisa mencabut IPFR jika operator telekomunikasi tidak optimal dalam penggunaan spektrum frekuensi, berdasarkan evaluasi dengan memperhatikan pemenuhan terhadap kewajiban yang telah ditetapkan.

Selain memberikan sanksi, Agus menilai seharusnya Kominfo juga dapat memberikan reward yang lebih kepada operator yang memenuhi standar QoS dan menjalankan komitmen pembangunan.

“Sebab untuk memenuhi standar QoS dan komitmen pembangunan, operator telekomunikasi harus berinvestasi. Ini berkaitan dengan kepastian investasi. Ketegasan dan kepastian itu perlu dituangkan di dalam RPP POSTELSIAR,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper