Bisnis.com, JAKARTA - Apple baru saja didenda €10 juta atau sekitar US$12 juta di Italia karena cara mengiklankan ketahanan air untuk perangkatnya.
Melansir GSM Arena pada Selasa (1/12/2020), otoritas antimonopoli Italia mengenakan denda terhadap Apple lantaran promosi iPhone yang agresif dan menyesatkan. Regulator mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Apple mengiklankan iPhone sebagai tahan air tanpa mengklarifikasi bahwa mereka hanya tahan air dalam keadaan tertentu.
Otoritas tersebut juga menambahkan bahwa Apple menipu pelanggannya melalui syarat dan ketentuan yang menuliskan bahwa bahwa ponsel tidak tercakup dalam garansi jika terjadi kerusakan akibat cairan. Pelanggan juga tidak diberikan dukungan saat ponsel mereka rusak oleh air dan cairan lain
Tentunya syarat dan ketentuan tersebut yang terasa menyesatkan jika Anda mengingat klaim tahan air.
Apple menolak berkomentar tentang masalah tersebut. Namun yang jelas, promosi beserta syarat dan ketentuan garansi iPhone dan perangkat lainnya berlaku juga di negara-negara lainnya, tak terkecuali Indonesia.
Apa yang terjadi di Italia itu sebenarnya membingungkan karena promosi serta syarat dan ketentuan garansi Apple bukanlah hal baru. Tentunya menjadi pertanyaan mengapa otoritas Italia baru mengetahuinya baru-baru ini.
Tetapi di sisi lain mungkin tidak mungkin bagi perusahaan seperti Apple untuk dengan mudah dan murah membedakan kerusakan air yang terjadi dalam kondisi pengujian IP yang ditetapkan, dengan kerusakan yang terjadi di luar kondisi ketat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel