Alasan Efisiensi, Presiden Jokowi Bubarkan BRTI

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 30 November 2020 | 10:01 WIB
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengucap sumpah saat acara pelantikan di Jakarta, Rabu (19/12/2018). Sebanyak sembilan orang dilantik sebagai anggota BRTI periode 2018-2022./JIBI-Abdullah Azzam
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengucap sumpah saat acara pelantikan di Jakarta, Rabu (19/12/2018). Sebanyak sembilan orang dilantik sebagai anggota BRTI periode 2018-2022./JIBI-Abdullah Azzam
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah membubarkan sejumlah badan dan lembaga negara nonstruktural. Salah satunya adalah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 112/2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pencembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi Dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi Dan Industri Nasional, Badan Pertiivibangan Telekomunikasi, Komis Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, maka badan dan lembaga-lembaga tersebut dibubarkan dan dialihkan.

Dalam Perpres yang diterima Bisnis.com, Minggu (29/11/2020), pembubaran dilakukan sebagai langkah efisiensi dan efektivitas yang sedang digalakan oleh pemerintah.

“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, perlu membubarkan 10 lembaga nonstruktural,” tulis Peraturan Presiden (Perpres) No. 112/2020.

Setelah dibubarkan, pelaksanaan tugas dan fungsi BRTI akan dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Pengalihan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Dengan dikeluarkannya perpres ini maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/2018 tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper