Kominfo Imbau Masyarakat Pakai Tanda Tangan Digital, Apa Itu?

Akbar Evandio
Kamis, 19 November 2020 | 19:39 WIB
PrivyID, usaha rintisan yang berfokus pada tanda tangan digital./Istimewa
PrivyID, usaha rintisan yang berfokus pada tanda tangan digital./Istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau agar masyarakat mulai menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) sebagai upaya transformasi digital.

Koordinator Tata Kelola Sertifikasi Elektronik, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Martha Simbolon mengatakan bahwa saat ini tingkat fraud dalam ekosistem digital di Indonesia makin meningkat sejak pandemi Covid-19.

Dia mengatakan bahwa dari 35 persen transaksi e-commerce di Indonesia terindikasi mengalami kecurangan (fraud), 26 persen menjadi korban dari online financial fraud (kecurangan transaksi daring), dan 57 persen masyarakat masih meyakini adanya fraud di transaksi daring.

“Melihat kondisi ini Indonesia membutuhkan suatu mekanisme yang dapat menjamin keamanan transaksi elektronik agar kepercayaan dalam dunia maya dapat tetap terjaga. Kepercayaan yang dimaksud meliputi dua aspek, yakni pengguna dan sistem,” ujarnya melalui diskusi virtual, Kamis (19/11/2020).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dari sisi pengguna membutuhkan sebuah identitas yang menjadi pengenal di dunia maya dalam bentuk elektronik atau digital. Sedangkan, untuk sistem mengharuskan terdapat pihak ketiga terpercaya yang menjamin keamanan transaksi digital yang melibatkan para pihak.

Adapun dia mengatakan bahwa identitas tersebut merupakan TTE yang memiliki tujuan objektif sebagai pengganti tanda tangan basah pada sebuah dokumen elektronik.

“Butuh tanda tangan elektronik karena tanda tangan basah tidak dapat memberikan kekuatan hukum pada dokumen elektronik,” katanya.

Dia pun menyebutkan bahwa sektor yang paling membutuhkan solusi tanda tangan elektronik pada saat ini seperti perbankan, layanan pemerintahan. Hal ini dikarenakan TTE memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan seperti identitas, integritas, dan nirsangkal.

“Kemudian, dengan keluarnya UU Cipta Kerja, itu nanti banyak hal yang ditransformasikan juga [ke arah digital], seperti sertifikat tanah bisa dalam bentuk elektronik, dan TTE ini bisa mengefisiensi waktu birokrasi sehingga proses makin cepat,” katanya.

Dia mengatakan bahwa saat ini terdapat enam Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang telah diakui oleh Kemenkominfo, yakni Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Badan Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang merupakan PSrE yang memiliki ranah di instansi.

“Untuk PSrE non instansi atau swasta itu ada Privy, Digisign, Peruri, dan Vida,” kata Martha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper