RUU Perlindungan Data Pribadi: DPR Tak Atur Data Orientasi Seks

Akbar Evandio
Rabu, 18 November 2020 | 19:14 WIB
Ilustrasi kejahatan siber./Reuters-Kacper Pempel
Ilustrasi kejahatan siber./Reuters-Kacper Pempel
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi I DPR RI sepakat tidak mengatur data orientasi seksual yang menjadi salah satu substansi pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam rapat panitia kerja (panja) menanyakan pendapat setiap Fraksi terkait salah satu substansi, yakni DIM nomor 35 dengan substansi data orientasi seksual yang dikategorikan dalam data pribadi bersifat spesifik, apakah perlu diatur atau tidak dalam perundang-undangan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Abdul Kadir Karding menilai aturan terkait orientasi seksual dalam RUU PDP belum menjadi urgensi. Jika dicantumkan dalam perundang-undangan dikhawatirkan akan menjadi polemik di masyarakat, karena ditengarai mewadahi LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender).

“Secara prinsip, UU mesti mengatur semua hal yang perlu kita antisipasi ke depannya, tetapi tradisi [menanyakan orientasi seksual] ini belum terlalu kuat, karena itu tidak kita masukkan dalam UU. Jika memang perlu diatur, maka dalam peraturan pemerintah saja. Menurut saya, ini juga belum urgent buat Indonesia,” ujarnya.

Senada dengan Karding, Kharis menilai terlalu jauh jika substansi orientasi seksual diatur dalam perundang-undangan. “Saya melihat pandangan yang sama dengan Pak Karding, ini belum urgent apalagi di DIM nomor 27 sudah diatur jenis kelamin,” katanya.

Adapun Fraksi PDI-Perjuangan, Gerindra, PAN, Demokrat, PKB, PKS, dan PPP sepakat menghapus data orientasi seksual agar tidak perlu diatur atau dihapus dalam DIM RUU PDP yang diusulkan pemerintah.

“Jadi untuk DIM Nomor 35 dihapus,” kata Kharis.

Sekedar catatan, pada pasal 3 RUU PDP menyebutkan ada dua jenis data pribadi, yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data bersifat spesifik. Data pribadi yang bersifat umum diantaranya nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama.

Adapun data yang bersifat spesifik berkaitan dengan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, orientasi seksual, data keuangan dan data lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper