Waspada! Ada Situs Ilegal Kartu Prakerja, Kominfo Siap Blokir

Akbar Evandio
Selasa, 10 November 2020 | 16:10 WIB
Kolom pendaftaran pada laman prakerja.go.id, Sabtu (8/8/2020). Pemerintah kembali membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 4 untuk menekan angka pengangguran dengan kuota untuk 800 ribu orang. /ANTARA
Kolom pendaftaran pada laman prakerja.go.id, Sabtu (8/8/2020). Pemerintah kembali membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 4 untuk menekan angka pengangguran dengan kuota untuk 800 ribu orang. /ANTARA
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan pemerintah telah mengantisipasi adanya situs kartu prakerja ilegal yang beredar di masyarakat.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa pemerintah telah memblokir situs ilegal yang mengklaim sebagai website Kartu Prakerja.

"Kalau ada website yang mengatasnamakan, seperti meniru atau seolah-olah phishing, itu termasuk aktivitas ilegal. Setelah mendapat perintah dari pihak Manajemen Pelaksana [Project Management Office/PMO] Kartu Prakerja kami langsung tindak lanjuti, kami sudah tutup dan untuk pemblokiran setiap kali kami terima laporan itu kami langsung [memblokir]," katanya dalam diskusi virtual, Selasa (10/11/2020).

Lebih lanjut, Semuel pun mengimbau kepada manajemen Kartu Prakerja untuk meneruskan kasus tersebut ke pihak berwajib agar pelaku kejahatan siber dari situs ilegal ini dapat tertangkap dan meminimalisir kejadian serupa, karena adanya efek jera.

"Itu [kasus] harus juga ditindaklanjuti oleh kepolisian, laporan kepolisian karena itu ada pelanggaran UUD. Kalau memblokir saja itu buat kami cepat sekali. Namun, polisi itu juga harus dicari orangnya, memang tidak mudah, tetapi bisa,” katanya.

Semuel pun mengatakan bahwa Kemenkominfo juga memiliki sejumlah data yang bisa dijadikan barang bukti.

Dia melanjutkan bahwa sebelum memblokir sebuah situs, kominfo selalu mengumpulkan data yang ada di dalam situ untuk menjadi barang bukti, apabila ada tindakan hukum lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper