Konsep Berbagi Spektrum Sebaiknya Tak Terbatas pada 5G

Leo Dwi Jatmiko
Kamis, 17 September 2020 | 18:18 WIB
Warga menggunakan smartphone berjalan melewati papan Taman 5G di markas Huawei Technologies Co. di Shenzhen, China, Rabu(22/5/2020).Bloomberg/Qilai Shen
Warga menggunakan smartphone berjalan melewati papan Taman 5G di markas Huawei Technologies Co. di Shenzhen, China, Rabu(22/5/2020).Bloomberg/Qilai Shen
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai berbagi spektrum frekuensi seharusnya, tidak hanya berlaku bagi teknologi baru, melainkan teknologi yang telah ada.

Ketua Umum Mastel Kristiono mengatakan berbagi spektrum merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tidak dapat diperbarukan. Padahal kebutuhan terhadap spektrum frekuensi sangat besar bagi indutri wireless, sayangnya banyak spektrum frekuensi yang tidak dimanfaatkan secara optimal.

“Spektrum sebenarnya kebijakannya adalah teknologi netral. Artinya bisa dimanfaatkan untuk teknologi apapun sehingga tidak terbatas pada teknologi baru misalnya spectrum sharing untuk teknologi 4G juga harusnya bisa,” kata Kristiono kepada Bisnis.com, Kamis (17/9/2020).

Dia mempertanyakan alasan berbagi spektrum hanya untuk 5G. Menurutnya, jika alasan yang digunakan adalah untuk menyambut 5G -- yang membutuhkan frekuensi spektrum yang besar -- konsep tersebut tidak terlalu tepat.

Dengan pendekatan tersebut, sebut Kristiono, nasib 5G akan seperti 4G. Saat itu 4G diproyeksikan memiliki kecepatan 100 Mbps, tetapi faktanya saat ini rata-rata kecepatan 4G di Indonesia hanya sekitar 7 Mbps karena lebar spektrum yang terbatas.

Kristiono juga meminta kepada pemerintah dalam menggunakan spektrum harus menganut prinsip bahwa spektrum adalah milik negara dan digunakan untuk kepentingan nasional,

“Pemerintah harus selalu mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada dan terjaga struktur industri yang sehat,” kata Kristiono.

Sekadar catatan, kegiatan berbagi spektrum frekuensi untuk penerapan teknologi baru akan diperbolehkan seiring dengan disahkannya rancangan undang-undang Cipta Kerja. Selain itu, RUU Ciptaker nantinya juga akan memperbolehkan penyelenggara telekomunikasi untuk berbagi infrastruktur aktif dengan skema kerja sama antara penyelenggara telekomunikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper