Mereka Definisi 'Teknologi Baru' dalam RUU Omnibus Law

Leo Dwi Jatmiko
Kamis, 17 September 2020 | 17:49 WIB
Seorang wanita mengoperasikan ponselnya di dekat logo teknologi 5G./REUTERS-Sergio Perez
Seorang wanita mengoperasikan ponselnya di dekat logo teknologi 5G./REUTERS-Sergio Perez
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kegiatan berbagi spektrum frekuensi untuk penerapan teknologi baru akan diperbolehkan seiring dengan disahkannya rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law. Lantas apa definisi dari "teknologi baru" tersebut?

Wakil Presiden Direktur PT Hutchison 3 Indonesia Danny Buldansyah mengatakan definisi teknologi baru yang tertuang dalam rancangan undang-undang Omnibus Law harus jelas. Definisi tersebut harus mencangkup konsep teknologi baru dan hukum berlakunya berbagi spektrum frekuensi dalam teknologi baru tersebut.

“5G datang di global pada 2017, ketika datang ke Indonesia nanti apakah termasuk pada teknologi baru atau 5G teknologi baru sekarang, ketika orang mau berbagi spektrum frekuensi lagi beberapa tahun ke depan. Apakah masih diperbolehkan?” kata Danny kepada Bisnis.com, Rabu (17/9/2020).

Sementara itu, Kasubdit Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat (DTBD) Kemenkominfo Adis Alifiawan mengatakan bahwa Kemenkomnfo belum dapat memberi penjelasan mengenai konsep teknologi baru dan durasinya berlakunya. Kemenkominfo masih menunggu berkas hasil rapat dengan badan legislasi DPR RI beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Pengamat Telekomonukasi Nonot Harsono mengusulkan agar Kemenkominfo menambahkan dibagian penjelasan bahwa teknologi baru adalah teknologi yang telah dibakukan sebagai teknologi lanjutan dari teknologi yang telah digelar.

Dengan frasa kata tersebut, maka konsep teknologi baru tidak akan dipermasalahkan dan dapat terus digunakan. Nonot juga mengusulkan agar aktivitas berbagi spektrum frekuensi radio memberi perlindungan investasi dari jaringan yang telah ada.

“Misalnya seluruh dunia sudah menggelar 5G sedangkan di Indonesia belum, setelah 10 tahun Indonesia baru menggelar 5G, maka dengan definisi di atas, teknologi 5G diIindonesia nantinya masih termasuk baru karena belum digelar sebelumnya,” kata Nonot.

Adapun Ketua Program Studi Magister Teknik Elektro Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Yosef Edward mengatakan bahwa yang dimaksud teknologi baru dalam RUU Omnibus Law adalah 5G.

Aktivitas berbagi spektrum perlu dilakukan mengingat implementasi 5G membutuhkan spektrum frekuensi yang besar sekitar 100 Mhz. Sulit memenuhi kebutuhan ini jika masing-masing operator menggunakan spekturm yang terpisah, sebab jumlah spektrum terbatas, namun operator di Indonesia cukup banyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper