Penerapan IMEI Berlaku, Bakal Mengatrol Penjualan Ponsel Legal?

Akbar Evandio
Rabu, 16 September 2020 | 13:23 WIB
Ilustrasi ponsel ilegal./istimewa
Ilustrasi ponsel ilegal./istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat menilai penerapan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) tidak memberikan dampak langsung pada pasar ponsel di Tanah Air.

Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan bahwa dengan atau tanpa kebijakan dan pengetatan IMEI pasal ponsel akan tetap turun hingga 20—30 persen penjualannya di masa pandemi Covid-19, khususnya pada kuartal III/2020.

“Hal itu karena daya beli yang melemah dan membeli ponsel tidak menjadi prioritas [saat ini]. Meski variatif tapi pukulan telak adalah pada ponsel kelas premium dan menengah,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (16/9/2020).

Dikutip melalui laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), aturan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, aktif mulai Selasa, 15 September 2020 pukul 22.00 WIB.

Dalam rangka perlindungan konsumen, pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

Kebijakan pengendalian IMEI tersebut diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.

Sejak diberlakukannya peraturan tersebut, sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari 5 operator, yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Hutchison 3 Indonesia, dan Smartfren.

“Penyempurnaan sistem dilakukan terus menerus untuk menjamin kesiapan pengendalian IMEI,” demikian keterangan tertulis resmi Kementerian Kominfo seperti yang dikutip Bisnis, Rabu (16/9/2020).

Sebagai informasi tambahan, pada tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem dan Pelaksanaan Pengendalian IMEI Nasional akan beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00.

Seluruh perangkat HKT yang IMEI nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.

“Oleh karena itu, masyarakat yang akan membeli perangkat HKT terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di http://imei.kemenperin.go.id,” tulis Kominfo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper