Aturan IMEI Jadi Harapan Penjualan Gawai Resmi

Akbar Evandio
Minggu, 30 Agustus 2020 | 18:46 WIB
Ilustrasi ponsel ilegal./istimewa
Ilustrasi ponsel ilegal./istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Rencana aturan soal International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang dijadwalkan akan diterapkan pada 31 Agustus 2020 menjadi harapan bagi vendor ponsel resmi untuk merangsang penjualan di kuartal III/2020.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Ina Hutasoit pun menyebutkan agar aturan tersebut agar tidak ditunda kembali.

“Aturan ini seharusnya diterapkan bulan April, tetapi hingga saat ini belum berjalan juga aturannya. Kami berharap aturan ini diberlakukan di 31 Agustus ini. Sudah empat bulan aturan ini ditunda, padahal ada efek positif bagi para vendor resmi,” jelasnya saat dihubungi Bisnis, Minggu (30/8/2020).

Dia menyebutkan bahwa saat ini sekitar 20—30 persen dari ponsel pintar yang beredar di Indonesia, masuk ke negara ini tanpa melalui registrasi dan sertifikasi dari pihak berwenang atau ilegal melalui saluran pasar yang biasa disebut sebagai black market.

“Jika, dalam setahun ada 45 juta unit ponsel pintar yang terjual di Indonesia, berarti sekitar 9 juta di antaranya adalah ponsel ilegal dengan nomor IMEI tidak terdaftar di lembaga berwenang di Indonesia,” terangnya.

Ina pun mengatakan bahwa setelah aturan terbit persentase tersebut yang menjadi harapan bagi para vendor resmi untuk mendongkrak kembali penjualan dan pengiriman yang turun selama Covid-19.

“Sebenarnya justru 20—30 persen bisa dimanfaatkan. Vendor akan memperebutkan persentase ini melalui produk-produk kelas menengah mereka. Ini jadi tolak ukur dan harapan bagi mereka [vendor resmi],” ujarnya.

Dia memahami bahwa fokus pemerintah saat ini tengah terbagi untuk kebutuhan pulsa atau kuota gratis bagi pelajar sehingga mendapat ruang yang lebih diprioritaskan dibandingkan melakukan subsidi pemberian ponsel pintar. 

Ina mengatakan bahwa laporan per Agustus 2020 yang dirilis oleh perusahaan riset teknologi informasi asal Amerika Serikat (AS), Gartner menyebut bahwa penjualan ponsel pintar global turun 20,4 persen dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya (Year on Year/YoY).

“Ponsel pintar yang terjual sepanjang kuartal II/2020 tak lebih dari 295 juta unit, turun 20,4 persen persen. Bahkan, hingga Desember kami prediksi makin turun hingga 30—40 persen. Jadi, aturan ini memang urgensi sekali,” jelasnya.

Pengamat gadget, Lucky Sebastian mengamini bahwa dengan diterapkannya aturan IMEI masyarakat akan kembali membeli ponsel pintar di vendor resmi.

Namun, dia memprediksi bahwa angka penjualan resmi pun baru akan berefek di kuartal IV/2020.

“Kalau aturan IMEI benar bisa berjalan di 31 Agustus, efeknya akan lebih baik dan menyebar ke masyarakat untuk membeli ponsel resmi. Namun, semuanya butuh waktu, karena barang ilegal yang ada sekarang pasti sudah siap dan diaktifkan agar tidak terkena aturan IMEI. Jadi mungkin angka penjualan resmi baru akan ada efeknya mulai kuartal IV/2020, selama tidak terganggu efek pandemi atau resesi,” terangnya.

Dia pun mengamini bahwa produk kelas menengah akan menjadi pelumas untuk menggenjot penjualan di kuartal IV/2020 ini.

“Sepertinya awal kuartal masih single digit. Kemudian kalau terjaga aturannya tanpa celah, akan naik terus sampai tahun depan untuk barang resmi. Diperkirakan barang ilegal di Indonesia  yang beredar 20 persen. Jadi ini targetnya. Namun, kembali ke catatan jika penjualan tidak terganggu akibat resesi atau pandemi Covid-19,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper