Siap-Siap, Pemblokiran Ponsel Ilegal Masih Sesuai Jadwal

Akbar Evandio
Selasa, 25 Agustus 2020 | 20:54 WIB
Sejumlah remaja menggunakan ponsel saat berkomunikasi di Medan, Sumatera Utara, Jumat (17/4/2020). Pemerintah beserta operator seluler sepakat akan tetap memberlakukan aturan blokir Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai 18 April 2020 dalam upaya memberantas ponsel atau HP ilegal yang banyak beredar di pasaran./ANTARA FOTO-Septianda Perdana
Sejumlah remaja menggunakan ponsel saat berkomunikasi di Medan, Sumatera Utara, Jumat (17/4/2020). Pemerintah beserta operator seluler sepakat akan tetap memberlakukan aturan blokir Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai 18 April 2020 dalam upaya memberantas ponsel atau HP ilegal yang banyak beredar di pasaran./ANTARA FOTO-Septianda Perdana
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Rencana aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang akan dilaksanakan pada 24 Agustus 2020 untuk pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) menggunakan nomor IMEI di Tanah Air masih mengalami kendala.

Sekertaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir menyebutkan bahwa pelaksanaan aturan tersebut masih sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

Dia menyebutkan bahwa batas akhir pelaksanaan aturan berada di 31 Agustus 2020. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika No. 1/2020 Tentang Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Yang Tersambung Ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

“Tidak molor, lebih tepatnya 31 Agustus [aturan akan berjalan], kami ikut permen saja yang kami pegang. Proses [persiapan] masih berjalan, kami menggunakan project timeline. Berdasarkan Permen No. 1/2020 sebenarnya batas akhir itu 31 Agustus 2020,” ujarnya saat dihubungi Bisnis.com, Selasa (25/8/2020).

Marwan menjelaskan terdapat beberapa kendala yang mengganjal optimalisasi aturan IMEI, salah satunya soal administrasi. Pasalnya, mesin hardware Central Equipment Identity Register (CEIR) masih belum diserahterimakan ke pemerintah.

Adapun mesin ini bertugas untuk memverifikasi data dari mesin Equipment Identity Registration (EIR) yang ada di sisi operator seluler untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal.

Selain itu, data Tanda Pendaftaran produk (TPP) Impor dan TPP Produksi belum diserahkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kepada ATSI.

“Membangun IMEI itu membangun sistem yang komprehensif sehingga ada skenario-skenario yang perlu dilakukan tes, untuk tahapan pertama kami 140 skenario kami sudah selesai,” ujarnya.

Marwan mengungkapkan bahwa hari ini dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengunggah data TPP Impor dan TPP Produksi, sehingga nanti seluruh data IMEI akan terkumpul di satu CEIR dan akan menjadi referensi dalam membasmi barang ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper