Makin Panas, TikTok Bakal Gugat Pemerintahan Trump

Newswire
Minggu, 23 Agustus 2020 | 12:40 WIB
Logo TikTok/Bloomberg/Lam Yik
Logo TikTok/Bloomberg/Lam Yik
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – TikTok berencana untuk mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Trump yang melarang penggunaan aplikasi video tersebut di Amerika Serikat.

Hal itu diungkapkan perusahaan tersebut pada Sabtu (22/8/2020) waktu setempat.

Seperti dikutip dari Bloomberg, Minggu (23/8/2020) TikTok mengaku sangat tidak setuju dengan kekhawatiran yang diangkat oleh Presiden Donald Trump selama ini. Terutama saat Presiden AS tersebut memerintahkan pada 6 Agustus untuk melarang penggunaan aplikasi tersebut di AS dalam 45 hari.

Seperti diketahui, Trump juga memberikan tenggat waktu kepada TikTok untuk melepaskan operasinya di AS selama 90 hari.

"Yang kami temui adalah kurangnya proses hukum karena pemerintah tidak memperhatikan fakta dan mencoba memasukkan dirinya ke dalam negosiasi dengan pebisnis swasta," kata juru bicara TikTok dalam sebuah pernyataan resmi.

TikTok tidak mengatakan pengadilan mana yang akan digunakan untuk mengajukan gugatan. Perusahaan menambahkan bahwa mereka mencoba mencari solusi untuk mengatasi masalah AS selama hampir satu tahun.

"Untuk memastikan bahwa supremasi hukum tidak diabaikan dan perusahaan serta pengguna kami diperlakukan dengan adil, kami tidak punya pilihan selain menantang mereka melalui sistem peradilan," tegas juru bicara TikTok.

Trump membuat perintah di bawah undang-undang tahun 1977 yang memungkinkan presiden AS mengumumkan keadaan darurat nasional sebagai tanggapan atas "ancaman yang tidak biasa dan luar biasa". Hal itu memberikan kewenangan kepada Trump untuk untuk memblokir transaksi dan menyita asset TikTok.

Sebelumnya Microsoft Corp. telah secara terbuka mengonfirmasi minatnya untuk membeli bisnis TikTok di AS, Kanada, Australia, dan Selandia Baru dari Bytedance Ltd. Perusahaan lain, termasuk Oracle Corp. dan Twitter Inc., juga muncul sebagai calon penawar.

Reuters sebelumnya melaporkan rencana TikTok untuk mengajukan gugatan secepatnya pada hari Senin (24/8/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Newswire
Sumber : Bloomberg
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper