Kemenkominfo: Belum Ada Laporan Pelanggaran Soal TikTok

Rahmad Fauzan
Kamis, 23 Juli 2020 | 19:20 WIB
Logo TikTok ditampilkan di TikTok Creator's Lab 2019 yang digelar Bytedance Ltd. di Tokyo, Jepang, Sabtu (16/2/2019)./Bloomberg-Shiho Fukada
Logo TikTok ditampilkan di TikTok Creator's Lab 2019 yang digelar Bytedance Ltd. di Tokyo, Jepang, Sabtu (16/2/2019)./Bloomberg-Shiho Fukada
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Jenderal Aplikasi Infomatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan pemerintah belum menerima laporan pelanggaran terkait dengan konten di aplikasi TikTok sampai dengan saat ini.

"Kami belum menerima laporan pelanggaran terkait dengan konten di aplikasi TikTok sampai dengan saat ini. Kami melihat TikTok ini adalah kanal alternatif bagi masyarakat dalam mengekspresikan ide dan keahlian yang dipunyai," ujar Semuel kepada Bisnis.com, Kamis (23/7/2020).

Seperti diketahui, eskalasi kekhawatiran pemerintah Amerika Serikat terhadap TikTok membunyikan lonceng penanda kepada pengguna yang berada di negara lain untuk ikut waspada terhadap aplikasi asal China tersebut, termasuk Indonesia.

Belum lama ini, pegawai federal di Amerika Serikat dilarang mengunduh TikTok beserta seluruh aplikasi yang dibuat oleh ByteDance sebagai induk perusahaan oleh pemerintah setempat karena dicurigai menjadi alat mata-mata pemerintah China.

Menanggapi hal tersebut, Chief Information Security Officer TikTok Roland Cloutier mengatakan perusahaan selalu melakukan tinjauan lengkap, termasuk melibatkan pakar keamanan untuk menanggapi klaim terhadap masalah keamanan di TikTok.

"Sekali lagi, keamanan data pengguna merupakan prioritas bagi kami dan kami selalu bekerja sama dengan pakar dan perusahaan keamanan kelas dunia," ujar Cloutier kepada Bisnis.com.

Perusahaan, lanjutnya, juga berkomitmen menjadikan TikTok sebagai platform aman dan nyaman yang selalu menginspirasi serta membawa kebahagiaan bagi pengguna.

Meski demikian, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menilai pemerintah harus membuat standar operasional prosedur (SOP) untuk pengecekan aplikasi sebelum digunakan dan memberikan pelayanan di Tanah Air.

"Kalaupun tidak, di awal ada monitoring dan evaluasi saat layanan diberikan kepada masyarakat. Kalau membahayakan tutup saja," kata Heru kepada Bisnis.

Selain itu, lanjutnya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dapat bekerja sama dengan Kemenkominfo dan para pakar dalam hal pengawasan aplikasi dengan sanksi yang jelas dan tegas.

Bisnis telah menghubungi BSSN terkait dengan hal tersebut, tetapi sampai dengan berita ini ditulis pihak BSSN belum memberikan respons.

Berdasarkan laporan Statista 30 Juni 2020, jumlah unduhan TikTok di Tanah Air berada di posisi ke empat setelah India (99,8 juta), Amerika Serikat (45,6 juta), dan Brazil (sekitar 35 juta), yakni sekitar 30 juta orang. Angka tersebut terpaut sekitar 15 juta dari Amerika Serikat dengan total pengguna mencapai 45,6 juta orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper