Outsourcing dan Pertaruhan Citra Industri Telekomunikasi

Rahmad Fauzan
Minggu, 12 Juli 2020 | 20:24 WIB
Ilustrasi Telkomsel./Antara
Ilustrasi Telkomsel./Antara
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Penangkapan salah satu karyawan outsourcing (tenaga alih daya) yang bertugas sebagai costumer service di Grapari PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), Rangkut, Surabaya, terkait kasus pencurian data Denny Siregar menjadi preseden buruk bagi sektor keamanan operator seluler terbesar di Indonesia tersebut.

Daya tempuh karyawan outsourcing yang berposisi sebagai costumer service dinilai terlampau jauh untuk dapat mengakses data vital perusahaan.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Timboel Siregar dalam keterangan resminya mengenai pelanggaran data pribadi di Telkomsel menilai fakta bahwa karyawan outsourcing dapat mengakses data laporan keuangan perusahaan pun patut dipersoalkan.

“Setahu saya pekerjaan yang berhubungan dengan data dan keuangan adalah pekerjaan inti, yang tidak boleh di-outsourcing. Tapi faktanya ini terjadi. Ini bukti bahwa pengawas ketenagakerjaan di Republik ini sangat lemah,” kata Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi), Timboel Siregar, dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (11/7/2020).

Perlu diketahui, di dalam Pasal 17 ayat 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain telah mengatur pekerjaan pekerja outsourcing harus merupakan kegiatan jasa penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

Kegiatan penunjang yang dimaksud, antara lain usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja (catering), usaha tenaga pengaman (security), usaha penunjang di pertambangan dan perminyakan, dan usaha penyediaan angkutan bagi pekerja.

Sementara itu, karyawan outsourcing yang diduga melakukan pengungkapan data pribadi pelanggan PT Telkomsel kepada publik tersebut berposisi sebagai costumer service yang tidak termasuk ke dalam 5 kriteria kegiatan penunjang.

Padahal, perusahaan-perusahaan yang menjalankan bisnis di objek-objek vital, termasuk telekomunikasi, dikatakan tidak dapat mempekerjakan pekerja outsourcing di luar 5 kriteria tersebut karena dinilai berbahaya bagi perusahaan itu sendiri.

"Data-data perusahaan user akan dengan mudah diakses oleh pekerja perusahaan lain. Potensi kebocoran datapun akan semakin besar. Pekerja outsource harusnya tidak di tempatkan di kerjaan yang vital, inti bisnis perusahaan, dan pekerjaan yang dilakukan secara terus-menerus. Itu kesalahan fatal," ujar  Ketua Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Mirah Sumirat kepada Bisnis, Minggu (12/7/2020).

Di sisi lain, lanjutnya, pengawasan yang baik seharusnya juga dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, baik di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Sayangnya, hal tersebut tidak dimaksimalkan pelaksanaannya.

Pemerintah, jelasnya, memiliki permasalahan dalam melakukan pengawasan, yakni kekurangan tenaga pengawas di mana satu pengawas dikatakan mengawasi sekitar 8.000 perusahaan.

"Meskipun bukan hal yang mudah, tetapi bukan berarti itu menjadi sebuah halangan dalam melakukan pengawasan," tegasnya.

Dihubungi secara terpisah, pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Joseph Matheus Edward menilai bakal memengaruhi skema ketegakerjaan di industri telekomunikasi. 

"Peristiwa ini sangat berdampak bagi citra perusahaan dan memungkinkan untuk mengubah arah kebijakan perusahaan terkait dengan sistem ketenagakerjaan, termasuk penempatan karyawa outsourcing," ujarnya kepada Bisnis.

Ditanya mengenai perihal tersebut, Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) enggan berkomentar dan menilai masalah tersebut ditangani sepenuhnya oleh pihak PT Telkomsel yang juga belum memberi respons atas serupa pertanyaan yang diajukan Bisnis.

Beberapa perusahaan operator seluler lain pun turut tidak memberikan respons ketika ditanya mengenai dampak peristiwa tersebut terhadap skema ketenagakerjaan perusahaan pada masa mendatang.

Sementara dalam keterangan resmi sebelumnya, Telkomsel mengatakan perusahaan siap menerapkan sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap salah satu karyawan outsourcing (tenaga alih daya) yang bertugas sebagai costumer service di titik layanan Grapari Rangkut, Surabaya, tersebut.

Senior Vice President Corporate Secretary Telkomsel Andi Agus Akbar mengatakan perusahaan akan terus bekerja sama serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendukung proses penyidikan kasus tersebut secara tuntas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper