Pembahasan RUU PDP Masih Terganjal

Rahmad Fauzan
Kamis, 9 Juli 2020 | 20:40 WIB
Ilustrasi hacking./ istimewa
Ilustrasi hacking./ istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Perumusan dasar hukum pemrosesan data pribadi dan data sensitif dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dinilai masih menjadi persoalan. 

Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan perumusan dasar hukum pemrosesan data pribadi dalam RUU PDP yang cenderung masih memfokuskan persetujuan (consent) dinilai masih menyisakan beberapa persoalan.
Menurut Wahyudi, beberapa hal yang masih menjadi persoalan dalam perumusan dasar hukum tersebut adalah keharusan persetujuan dalam bentuk tertulis. Tak hanya itu, dia mengemukakan belum adanya batasan dan penjelasan yang memadai untuk setiap dasar hukum dalam pemrosesan data pribadi.
"Misalnya, penjelasan dan batasan penggunaan dasar hukum public interest dan legitimate interest yang memerlukan sejumlah tes tahapan dalam penerapannya," kata Wahyudi  dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi I DPR RI, Kamis (9/7/2020).
Terkait dengan pemrosesan data sensitif, Wahyudi menjelaskan di dalam RUU PDP juga masih belum ada pengaturan secara spesifik mengenai persyaratan dalam pemrosesan data sensitif. Alhasil, itu mengesankan bahwa data sensitif dapat diproses sebagaimana data pribadi yang bersifat umum.
Selanjutnya, jelas Wahyudi, di dalam RUU PDP juga belum diatur perihal persyaratan pemrosesan data anak (the protection of minors).
Padahal, setiap pemrosesan data sensitif pada dasarnya dilarang, kecuali; pertama dilakukan dengan persetujuan yang jelas; kedua, diperlukan untuk proteksi kepentingan vital subjek data.
Ketiga, aktivitas sah dari yayasan, asosiasi, atau lembaga sah not-for-profit. Keempat adalah data yang tersedia secara terbuka dari subjek data. Kelima, diperlukan untuk proses hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper