ATSINDO: Perusahaan Modal Ventura Lokal Perlu Ketentuan Khusus

Rahmad Fauzan
Minggu, 28 Juni 2020 | 22:25 WIB
Ketua Umum Asosiasi Startup Teknologi Indonesia (Atsindo) Handito Joewono. /BISNIS
Ketua Umum Asosiasi Startup Teknologi Indonesia (Atsindo) Handito Joewono. /BISNIS
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Startup Teknologi Indonesia (Atsindo) Handito Joewono menilai pemodal ventura dalam negeri memerlukan payung hukum yang memberikan ketentuan hukum khusus.

"Payung hukum diperlukan untuk membuat investasi startup di Tanah Air lebih kondusif," ujar Handito kepada Bisnis.com, Minggu (28/6/2020).

Menurut Handito, ketentuan bagi pemodal ventura penting karena investasi merupakan salah satu pendongkrak pertumbuhan ekonomi saat ini, termasuk investasi ke perusahaan rintisan.

Dia melanjutkan, sebagai stimulator dan fasilitator dalam meningkatkan investasi, pemodal ventura mesti diberikan perlakukan sewajarnya dalam pengenaan pajak.

"Kalau itu dilakukan, bisa mendongkrak jumlah investasi venture capital di Indonesia. Saya rasa ini tugas Kemenko Kemaritiman Investasi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) supaya bisa bergerak lebih cepat. Tinggal bolanya di OJK dan Kemenkeu untuk membuat peraturan-peraturan yang lebih baik," kata Handito.

Adapun, komitmen dana modal ventura dalam negeri yang tidak main-main jumlahnya masih memerlukan dukungan lebih dari pemerintah agar mampu berkompetisi dengan perusahaan modal ventura dari luar negeri.

Menurut Bendahara Asosiasi Modal Ventura Seluruh Indonesia (Amvesindo) Edward Ismawan Chamdani, dari 3 perusahaan modal ventura Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni MDI Ventures, Mandiri Capital Indonesia, dan BRI Ventures, potensi dana yang akan dikucurkan bisa mencapai US$1 miliar.

Selain itu, kata Edward, perusahaan-perusahaan modal ventura yang bernaung di bawah Amvesindo pun mampu mengucurkan dana investasi hingga US$3 miliar setiap tahunnya.

"Komitmen dananya sudah tersedia, tinggal payung hukumnya yang belum jelas. Perlu ada inisiatif dari pemerintah untuk mendukung struktur pemodal ventura dalam negeri agar sebanding dengan pemodal ventura yang ada di luar negeri," ujar Edward kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Dana ventura lokal, jelasnya, belum memiliki badan hukum yang diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asiasi Manusia (Kemenkumham). Oleh karena itu, perusahaan modal ventura di Tanah Air tidak mempunyai syarat dasar untuk kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Padahal, kepemilikan NPWP merupakan syarat wajib agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat memberikan insentif pajak kepada pelaku ekosistem modal ventura di Indonesia.

Saat ini, perusahaan modal ventura dalam negeri mengucurkan dana melalui struktur pendanaan yang dimiliki oleh pemodal ventura asing.

Sebagai informasi, perusahaan rintisan besar di Tanah Air pada umumnya memiliki holdings company di Singapura dengan operational company di dalam negeri. Dengan demikian, dana investasi yang disalurkan terdaftar sebagai foreign direct investment di Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM).

Padahal, sambung Edward, dengan adanya badan hukum modal ventura, perusahaan rintisan di Tanah Air akan makin dilirik setidaknya oleh pemodal ventura yang bermain di segmen pendanaan tahap awal.

Saat ini, hal yang menjadi beban bagi para pemodal ventura adalah kenaikan pajak valuasi (capital gain tax). Edward mengatakan pajak kenaikan valuasi di Tanah Air sekitar 25 - 30% dari total kenaikan valuasi.

Berbeda dengan Singapura, di mana perusahaan modal ventura tidak dikenai pajak kenaikan digital, melainkan hanya pajak pendapatan (income tax) sebesar 7,5%.

"Pemerintah mesti saling ngobrol, misalnya badan kebijakan fiskal di bawah Kemenkeu dengan Kemenkumham agar modal ventura bisa diakui sebagai badan hukum. Dengan adanya badan hukum modal ventura, idealnya pajak kenaikan valuasi tidak dikenakan kepada pemodal ventura. Kalau capital gain tax diloloskan, kemungkinan jumlah investasi tahap awal di Indonesia akan meningkat," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Fatkhul Maskur
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper