Genjot Bisnis UMKM, Pemerintah Gandeng Platform Dagang-el

Rahmad Fauzan
Senin, 15 Juni 2020 | 19:00 WIB
Ketua Kelompok Penenun Eboon Lombok Tengah selaku pembina pelatihan Mariani Merdjun (kanan) mendampingi warga penghuni rumah susun saat kegiatan pelatihan menenun motif ikon Jakarta di Rumah Susun Jatinegara Barat, Jakarta, Rabu (6/11). /BISNIS.COM
Ketua Kelompok Penenun Eboon Lombok Tengah selaku pembina pelatihan Mariani Merdjun (kanan) mendampingi warga penghuni rumah susun saat kegiatan pelatihan menenun motif ikon Jakarta di Rumah Susun Jatinegara Barat, Jakarta, Rabu (6/11). /BISNIS.COM
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menggandeng platform dagang-el untuk meningkatkan performa bisnis pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dunia digital yang tercatat masih loyo.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), dari total 64 juta UMKM di Indonesia, baru sekitar 8 juta yang berjualan melalui platform digital dengan tingkat keberhasilan penjualan di platform dagang-el hanya berkisar 4-10 persen.

Deputi Bidang Pengembangan SDM Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim mengatakan melalui kerja sama dengan platform dagang-el, ditargetkan jumlah UMKM yang berjualan secara daring hingga akhir 2020 dapat mencapai 10 juta pelaku.

"Untuk mencapai target tersebut, Kementerian mengoordinasikan berbagai pihak, salah satunya platform dagang-el, untuk melakukan digitalisasi UMKM melalui pelatihan yang aplikatif," ujar Arif dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara daring, Senin (15/6/2020).

Melalui kerja sama tersebut, pemerintah dan platfrom dagang-el membuka pelatihan dan pendampingan bagi UMKM, mulai dari pengintegrasian usaha ke marketplace sampai dengan pemasaran produk secara daring.

Kerja sama untuk mendongkrak bisnis UMKM tersebut sudah dijalankan pemerintah dengan sejumlah platform, antara lain Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan Lazada.

Lebih jauh, KemenKopUKM juga berkoordinasi dengan dinas-dinas di daerah guna memastikan digitalisasi UMKM dapat berjalan di seluruh lapisan, baik di kementerian/lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), platform dagang-el, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper