Twitter dan WhatsApp Belum Ada Sanksi Terkait Pelanggaran Privasi Data

Asteria Desi Kartika Sari
Minggu, 24 Mei 2020 | 09:57 WIB
Logo Facebook/Reuters
Logo Facebook/Reuters
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA-- Twitter Inc. dan WhatsApp Facebook Inc. berada di garis depan sebagai pengawas privasi untuk teknologi terbesar di Amerika Serikat. Perusahaan teknologi itu diminta untuk memberikan sanksi pertamanya di bawah aturan perlindungan data.

Seperti dikutip Bloomberg Minggu (24/5/2020), Komisi Perlindungan Data Irlandia mengatakan bahwa pada 22 Mei mereka menyelesaikan draft keputusan terkait dengan pelanggaran data di Twitter dan telah meminta rekan-rekannya di seluruh Uni Eropa untuk melakukan sign-off.

Regulator juga menyelesaikan rancangan keputusan dalam penyelidikan transparansi WhatsApp tentang berbagi data. Layanan Facebook akan diminta untuk memberikan komentarnya mengenai sanksi yang diajukan sebelum rekan-rekan UE mempertimbangkan.

Penyelidikan otoritas Irlandia telah menyusun Peraturan Perlindungan Data Umum yang sulit sejak Mei 2018, tetapi tanpa keputusan akhir hingga saat ini.
Regulator dalam hal ini adalah otoritas perlindungan data utama untuk beberapa perusahaan teknologi Amerika Serikat yang terbesar, termasuk Twitter, Facebook, Google dan Apple Inc.

General Data Protection Regulation (GDPR) memberdayakan regulator untuk memungut denda sebanyak 4 persen dari pendapatan tahunan perusahaan untuk pelanggaran paling serius. Denda terbesar hingga saat ini adalah denda 50 juta euro atau senila US$ 54,5 juta untuk Google oleh pengawas Prancis CNIL.

Regulator Irlandia mengatakan pihaknya juga telah menunjukan progres penyelidikan terkait sejumlah kasus lain yang tertunda, termasuk penyelidikan terhadap kewajiban unit lokal Facebook untuk membangun dasar yang sah untuk pemrosesan data pribadi.

Kendati demikian, saat ini perwakilan Facebook belum juga memberikan komentarnya terkait hal tersebut. Sedangkan pihak Twitter menolak untuk berkomentar.

Sementara sanksi dalam dua kasus tidak akan menjadi yang pertama di bawah aturan GDPR baru, mereka akan menjadi yang pertama untuk menguji kerja sama antara keseluruhan 27 otoritas data Uni Eropa.

Karena efek luas Uni Eropa dari dugaan pelanggaran dalam dua kasus, regulator Irlandia harus berbagi rancangan keputusannya dengan regulator lain, yang memungkinkan mereka mempertimbangkan dan menyetujui atau menolak temuannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper