Endy Bayuni Ditunjuk Menjadi Anggota Dewan Pengawas Facebook

Akbar Evandio
Kamis, 7 Mei 2020 | 18:49 WIB
Logo Facebook/Reuters
Logo Facebook/Reuters
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Editor senior dan anggota dewan di The Jakarta Post Endy Bayuni ditunjuk sebagai anggota dewan ke Dewan Pengawas yang baru dibuat Platform media sosial Facebook.

Anggota dewan pengawas akan bertugas untuk mengawasi konten di laman media Facebook dan Instagram dan membuat keputusan yang mengikat berdasarkan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.

Selain itu, dewan pengawas akan menangani perdebatan yang semakin kompleks dan kontroversial mengenai jenis konten apa yang harus dan tidak boleh diizinkan di Facebook dan Instagram.

"Saya pengguna Facebook dan sementara saya melihat manfaat platform, saya juga melihat masalah besar terkait konten," kata Endy melalui siaran pers, Kamis, (7/5/2020).

Endy mengatakan bahwa sebagai seorang jurnalis, dirinya sangat peduli dengan kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.

“Di satu sisi, kita harus melindungi kebebasan berbicara, tetapi kita tidak bisa membiarkan kebebasan berbicara menyebabkan pelecehan atau bahkan kekerasan. Saya harap sebagai bagian dari Dewan Pengawasan saya dapat membantu mengatasi keseimbangan ini," ujarnya.

Endy akan bekerja dalam kolaborasi dengan 19 anggota lain yang berbicara lebih dari 29 bahasa dan memiliki beragam latar belakang dan sudut pandang profesional, budaya, politik, dan agama.

Ke depan, dewan pengawas pun akan tumbuh hingga menjadi 40 anggota yang dirancang dengan ragam tugas lainnya.

Salah satunya, dewan akan menerbitkan laporan tahunan publik tentang pekerjaannya untuk mengevaluasi bagaimana dewan memenuhi tujuannya dan apakah para anggota percaya bahwa Facebook memenuhi komitmennya.

Adapun, untuk masa bakti, setiap anggota independen dari Facebook akan bertugas selama maksimal tiga periode 3 tahun dan panel kasus akan dirahasiakan dan ditugaskan secara acak dan tidak ada anggota yang dapat memilih panel akan fokus tugas mereka.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Zufrizal
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper