Apjatel Minta Tunda Pembayaran BPH, Menkominfo: Itu Wewenang Menkeu

Akbar Evandio
Jumat, 17 April 2020 | 04:45 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memberikan penjelasan di Jakarta, Kamis (7/11/2019). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memberikan penjelasan di Jakarta, Kamis (7/11/2019). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menanggapi permintaan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) untuk menunda pembayaran pungutan biaya hak penggunaan (BHP) dan kontribusi universal service obligation (USO) tahun 2019 yang jatuh tempo pada April 2020.

Dia menyatakan bahwa lumrah bila asosiasi telekomunikasi untuk meminta keringanan disituasi seperti ini, tetapi dia mengatakan kewenangan tetap berada di tangan kementerian keuangan.

“Minta penundaan [BHP dan USO] boleh saja, tetapi tentu yang mempunyai kewenangan boleh atau tidak boleh itu ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), itu otoritas fiskalnya di sana, karena sudah masuk ke penerimaan negara,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Kamis, (16/4/2020).

“insentif yang diberikan [pemerintah] melihat dari gambaran menyeluruh,” lanjutnya.

Johnny mengatakan bahwa bila pembayaran USO ditunda akan berdampak pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti).

“Bagaimana terkait kewajiban terhadap BAKTI yang sudah dilakukan kontraknya, kan harus dibayar. Tetapi, permintaan itu silahkan saja, kami akan teruskan ke kementerian keuangan,” jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa pemerintah, khususnya Kemenkeu tentunya mempertimbangkan tidak hanya dari segi industri, perusahaan, dan asosiasi saja, melainkan melihat dari keseluruhan kekuatan makro nasional.

“Itu semua ada Rp405 Triliun yang disediakan pemerintah [terkait kebutuhan alokasi penanganan corona], tetapi yang minta [insentif] kan tidak hanya telekomunikasi, semua juga minta. Boleh minta tetapi juga harus sesuai aturan, kalau kami [kominfo] kan tugasnya untuk menerbitkan aturan penerimaan negara,” tuturnya.

Pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung Ian Joseph Matheus Edward mengamini hal tersebut, dia menyatakan bahwa penundaan BPH USO adalah langkah yang tidak tepat, karena dapat mengganggu pembangunan dan operasional USO yang ada.

“Langkah tepat saat ini, ialah pemberian insentif untuk operator yang turut serta memberikan bantuan yang menunjang mengatasi pandemi ini lewat keringanan, PNBP diberikan keringanan bukan menunda pembayaran,” ujarnya.

Sebagai informasi, belum lama ini Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) menyurati pemerintah dan meminta melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk menunda pembayaran pungutan biaya hak penggunaan (BPH) dan kontribusi universal service obligation (USO) tahun 2019 yang jatuh tempo pada April 2020.

Permintaan itu berlandaskan pada UU 9/2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pada Pasal 62 UU PNBP, antara lain menyebutkan bahwa dalam hal tertentu, wajib bayar dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP terutang kepada instansi pengelola PNBP.

Hal ini didukung oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) yang meminta pemerintah juga memperhatikan industri telekomunikasi di tengah pandemi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Sutarno
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper