Ini Regulasi untuk Microsoft yang Dimaksudkan Jokowi

Akbar Evandio
Kamis, 27 Februari 2020 | 18:19 WIB
Logo Microsoft terlihat dengan latar awan di Los Angeles, Amerika Serikat pada 14 Juni 2016/REUTERS-Lucy Nicholson
Logo Microsoft terlihat dengan latar awan di Los Angeles, Amerika Serikat pada 14 Juni 2016/REUTERS-Lucy Nicholson
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan bakal menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) untuk menjembatani rencana investasi Microsoft di sektor pusat data.

Johnny mengatakan bahwa saat ini Indonesia memiliki ragam aturan, mulai undang undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE), Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, dan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (RUU PDP)

Namun, dia menyatakan bahwa terdapat perusahaan-perusahaan global termasuk microsoft yang ingin membangun pusat data di Indonesia untuk data sektor privat, yaitu sektor privat yang non pemerintah.

“Kalau punya pemerintah, maka pemerintah sendiri yang bangun [pusat data], tetapi kalau sektor privat mereka yang mau bangun untuk itu dibutuhkan aturan yang lebih rinci karenanya [mereka] minta perlu ada peraturan menteri,” jelasnya, kepada Bisnis, Kamis (27/2/2020).

Regulasi itu dibuat lantaran Rancangan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi masih digodok pemerintah bersama DPR RI.

“Untuk yang disampaikan pak Jokowi tadi, bagaimana kami [Kemkominfo] dalam seminggu menyiapkan peraturan menteri, yang memungkinkan mereka [Microsoft] bisa melaksanakan pembangunan atau investment decision [keputusan inventasi] pembangunan pusat data privat di indonesia dengan tetap memperhatikan undang-undang ITE, PP71 dan rencana RUU PDP yang sedang berproses,” lanjutnya.

Johnny menegaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan permintaan dari Jokowi dalam bentuk Permen sebagai acuan keputusan investasi (invesment decision) di bidang pusat data privat.

Saat ini, lanjutnya sembari menyusun regulasi pengantar untuk investasi Microsoft, pemerintah juga terus mengejar pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi dengan DPR.

RUU PDP itu akan mengatur 12 hal, yaitu jenis data pribadi, hak pemilik data pribadi, dan pemrosesan data pribadi. Serta kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi dan transfer data pribadi.

Sisanya, yakni sanksi administratif, larangan dalam penggunaan data pribadi, pembentukan pedoman perilaku pengendali data pribadi, dan penyelesaian sengketa dan hukum acara. Selain itu, ada kerja sama internasional, peran pemerintah dan masyarakat, dan ketentuan pidana.

Adapun Microsoft menyatakan berminat untuk menanamkan investasi di Indonesia. Menurut Presiden Joko Widodo, CEO Microsoft Satya Nadella menyampaikan keinginan Microsoft mengucurkan investasi untuk fasilitas pusat data (data center) di Indonesia.

Usai bertemu dengan Nadella, Presiden Jokowi di Jakarta, Kamis (27/2/2020), mengatakan pemerintah akan menindaklanjuti keinginan investasi dari Microsoft dengan membuat regulasi sederhana. Regulasi tersebut akan diselesaikan dalam satu pekan ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper