Suram, Masa Depan TVRI setelah Helmy

Algooth Putranto
Jumat, 14 Februari 2020 | 17:09 WIB
Gedung Televisi Republik Indonesia (TVRI). Bisnis/Himawan L Nugraha
Gedung Televisi Republik Indonesia (TVRI). Bisnis/Himawan L Nugraha
Bagikan

Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI membuka pendaftaran calon Direktur Utama (Dirut) mulai 3 Februari 2020. Hingga tulisan ini disusun setidaknya sudah ada 30 orang pelamar pengganti Helmy Yahya.

Beberapa nama pelamar terdengar saya kenal seperti aktor Gusti Randa yang pernah aktif di Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), mantan bos Harian Kompas dan Metro TV, Suryopratomo, dan sutradara Iman Brotoseno.

Tak sedikit akademisi yang mengadu nasib seperti Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI), Audrey Tangkudung, Zahera Mega Utama (Universitas Borobudur), Agus Masrianto (Universitas Mercu Buana), hingga presenter yang kuliah Doktor Ilmu Komunikasi di Universitas Sahid, Charles Bonar M.T. Sirait.

Banyak pula pelamar berlatar belakang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau mantan abdi negara seperti direksi Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara Aat Surya Safaat yang diangkat pada 2016 dan dicopot mendadak setahun kemudian oleh Menteri BUMN Rini Soemarno. 

Ada pula yang bertaruh mencari posisi setelah gagal di tempat lain, seperti Rodlany Andersen L. Tobing yang gagal dalam seleksi anggota Komisi Informasi Pusat periode 2017 – 2021 atau Ida Bagus Alit Wiratmaja yang karam dalam seleksi calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2019-2022.

Singkat kata, berjubelnya posisi Dirut TVRI yang digaji sekitar Rp40 jutaan itu cukup gurih. Soal visi misi, saya lebih yakin jadi nomor buntut mengingat waktu kerja mereka di lembaga yang disokong APBN sejumlah Rp1,2 triliun kurang dari dua tahun.

Tantangan utama TVRI jelas urusan regulasi yang sepertinya disengaja negara dalam artian pemerintah dan DPR selama ini memang membiarkannya menjadi lembaga yang tidak jelas sehingga sulit berkembang secara kelembagaan.

Mari kita lihat Pasal 14 ayat (1) UU No. 32/2002 dan Pasal 1 ayat (2) huruf a PP No. 13/2005 membuat bentuk TVRI itu mirip zombie karena tidak termasuk dalam peta kelembagaan negara seperti presiden beserta jajarannya, MPR, DPR, DPD, MA, dan BPK maupun pada lembaga nonstruktural.

Status itu diperparah keberadaan LPP yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No. 3/2003 tentang BUMN, UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Akibatnya, mayoritas dana operasional TVRI dialokasikan dalam APBN melalui pos anggaran 69 atau belanja lain-lain. Akibatnya, pengelolaan anggaran TVRI –khususnya hasil usaha jasa siaran dan nonsiaran–akan selalu repot menabrak aturan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 20/1997 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dampaknya, kondisi yang dibiarkan pemerintah dan DPR—khususnya Komisi I karena tak kunjung mendorong ditekennya UU Penyiaran baru adalah ketidakmampuan TVRI bersaing dengan TV Swasta yang lebih lincah dan kapitalistik.

Kondisi ini belum termasuk SDM karyawan TVRI yang ternyata masih didominasi oleh lulusan SMA, malah ada yang masih lulusan SD dan SMP. Statusnya? Mayoritas PNS yang segera menunggu waktu pensiun.

Soal SDM ini, Dirut TVRI dijamin puyeng karena UU Kepegawaian yakni UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur rekrutmen, pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian merupakan kewenangan kementerian teknis yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Artinya, secara kelembagaan negara memang membiayai TVRI, tetapi sengaja membiarkan televisi tertua di republik ini dibiarkan merana. Kalau pun berjalan, ya dibiarkan apa adanya minim inovasi yang penting sukses menyerap anggaran.

Beban citra
Kondisi ini yang realistis dilihat Helmy Yahya ketika menjadi Dirut lepas dari prudent atau tidaknya ketika menjabat dengan melakukan terobosan konten yang ditujukan untuk mencuri perhatian masyarakat pemirsa Tanah Air.

Suka tidak suka, di tangan Helmy, citra TVRI yang jadul bangkit berkat pilihan tayangan. Mulai dari strategi daur ulang tayang film-film jadul macam serial Oshin dan serial Little House on the Prairie hingga tayangan fauna dari Discovery Channel.

Dengan Discovery Channel, TVRI membuat program unggulan tayangan dokumenter Jelajah Kopi sebagai program informatif tentang kopi produksi lokal. Soal kualitas, sangat bagus untuk dijual sebagai tayangan unggulan.

Sementara dalam hal tayangan olahraga, TVRI punya Proliga (bola voli), sepak bola: Coppa Italy, Carabao Cup, dan Liga Inggris. Itu belum termasuk 10 ajang besar bulu tangkis di bawah BWF, mulai dari All England, Piala Sudirman hingga Piala Thomas dan Uber. Terobosan itu membuat TVRI meraih Panasonic Award, hasilnya dalam urusan rating, TVRI merangkak naik.

Sayang, meski Helmy berhasil membawa TVRI meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah bertahun diberi predikat disclaimer atau tidak menyatakan pendapat, ganjalan datang dari dewan pengawas yang mengklaim ada temuan BPK perihal keuangan TVRI.

Perjalanan Helmy di TVRI memang tak semulus Dirut Garuda Emirsyah Satar ketika memoles citra BUMN penerbangan tersebut, kisah Helmy sepertinya justru serupa Dirut Pertamina Ari H. Soemarno yang memulai proses transformasi, tetapi terpaksa berhenti di tengah jalan namun berimbas hingga saat ini.

Suksesnya Helmy dalam menyegarkan TVRI diakui atau tidak akan menjadi benchmark bagi Dirut selanjutnya. Orang akan menetapkan standar setinggi yang telah ditetapkan Helmy selama masa kepemimpinannya. Jika tidak, lupakan saja lah TVRI dan kembali menjadi channel pilihan terakhir.

Ini pun belum termasuk bagaimana tantangan Dirut TVRI baru harus menyesuaikan diri dengan proses ketok palu RUU Penyiaran yang berkejaran dengan dilaksanakannya analog switch off (ASO) atau digital switch over (DSO). Dalam hal ini, saya skeptis dengan masa depan TVRI!

Penulis adalah pengajar UBSI dan pernah mengabdi sebagai analis konten siaran KPI Pusat 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Algooth Putranto
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper