Kominfo Didorong Segera Menerbitkan Aturan Spektrum

Akbar Evandio
Senin, 10 Februari 2020 | 00:32 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memberikan keterangan saat konferensi pers Komunikasi Publik Penanganan Virus Corona di Jakarta, Senin (3/2). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memberikan keterangan saat konferensi pers Komunikasi Publik Penanganan Virus Corona di Jakarta, Senin (3/2). Bisnis/Arief Hermawan P
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – PT XL Axiata Tbk. mengharapkan pemerintah segera menerbitkan aturan spektrum dan aturan perhitungan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Plt. Chief Technology Officer XL Axiata I Gede Darmayusa mengatakan bahwa saat ini spektrum memang merupakan sumber daya utama bagi operator dalam memberikan layanan telekomunikasi bagi pelanggan.

“Kami berharap pemerintah bisa segera menerbitkan aturan spektrum untuk di high band, terutama aturan perhitungan besaran dari pungutan BHP TEL [Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi,” terangnya saat dihubungi Bisnis pada akhir pekan lalu.

Menurutnya, kenaikan jumlah trafik yang didorong oleh tren teknologi, termasuk aplikasi seperti video dan gim streaming, serta kenaikan pelanggan perlu diimbangi dengan penambahan spektrum untuk mengoptimalkan layanan. 

“Saat ini alokasi spektrum di low band masih sangat sedikit sehingga pengalokasian spektrum low band kepada operator yang ada jadi tidak setara [merata], sementara kebutuhan spektrum dalam satu operator idealnya ada di low band, mid band dan high band,” terangnya. 

Sementara itu, untuk upper/high band, Indonesia memiliki frekuensi 26 GHz yang masih bebas dan belum digunakan. Kemudian, untuk middle band berada 2,6 GHz dan 3,5 GHz dan di lower band sendiri ada frekuensi 700 MHz dan 800 MHz.

Jika dibandingkan dengan negara lainnya, Darmayusa mengatakan bahwa pengalokasian frekuensi radio untuk kebutuhan mobile broadband di Indonesia relatif lebih sedikit, sehingga menciptakan industri telekomunikasi yang tidak efisien. 

Dia mengatakan saat ini operator perlu membangun lebih banyak situs untuk memenuhi kebutuhan kapasitas karena keterbatasan lebar pita spektrum yang tersedia. 

“Gap frekuensi antara Indonesia dengan negara lain saat ini mencapai sekitar 250MHz dengan belum tersedianya spektrum 2600Mhz dan 700MHz bagi layanan seluler, karena masih dipakai oleh satelit atau layanan penyiaran,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper