Crowdfunding Potensial Dorong Pertumbuhan Industri Kreatif

Rahmad Fauzan
Kamis, 6 Februari 2020 | 22:44 WIB
crowdfunding/crowdassist.co
crowdfunding/crowdassist.co
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kehadiran perusahaan penyedia platform daring untuk pendanaan dan investasi alternatif (crowdfunding) dinilai potensial dalam mendukung pertumbuhan industri kreatif.

Head of Crowdfunding Working Group Asosiasi Fintech Indonesia (AFTech) Edward Ismawan Chamdani mengatakan sejumlah platform crowdfunding  yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi inovasi baru dalam hal pendanaan. Menurutnya, keberadaan layanan jasa tersebut diyakini dapat memberikan dampak positif terhadap sektor tersebut.

"Dampak yang akan terjadi diharapkan positif dan terjaga standar operasional prosedur (SOP) maupun risk management-nya, sehingga sektor pendanaan di bawah Peraturan OJK Nomor 37 dapat tumbuh," ujar Edward kepada Bisnis, Kamis (6/2/2020).

Edward menambahkan AFTech melalui kerja sama dengan OJK tengah melakukan pengarahan kepada platform teknologi finansial, baik yang sudah maupun belum memeroleh izin. Pihaknya pun mendorong para penyedia jasa untuk membentuk asosiasi crowdfunding.

Dengan demikian, baik regulator maupun pelaku bisnis di bawah asosiasi bisa saling berkomunikasi dan kolaborasi demi kebaikan perkembangan sektor pendanaan dan  mengisi gap pendanaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perusahaan rintisan, dan perusahaan lain di sektor industri kreatif.

Tahun ini, perusahaan rintisan menjadi target perusahaan tekfin crowdfunding. Salah satu perusahaan, PT Likuid Dana Bersama (Likuid), menargetkan dapat menyalurkan pendanaan sebesar Rp40 miliar pada 2020.

Dana tersebut akan disalurkan kepada 6 sektor bisnis, antara lain antara lain kuliner, hiburan (film, serial, dan konser), e-sports, kecantikan, kesehatan, dan perusahaan rintisan. Sektor-sektor tersebut akan dihubungkan dengan pihak investor melalui skema project financing.

Skema project financing merupakan skema berbasis revenue sharing atau pembagian pendapatan dan, profit sharing atau pembagian keuntungan dengan potensi imbal hasil untuk investor sebesar 12 persen hingga 20 persen. Skema tersebut memungkinkan investor dapat berinvestasi secara kolektif dengan minimal pendanaan Rp 100.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper