Investasi Dari Raksasa Global Menunggu Penyelesaian RUU PDP

Rahmad Fauzan
Selasa, 28 Januari 2020 | 19:15 WIB
Ilustrasi ruangan server komputer/CC0
Ilustrasi ruangan server komputer/CC0
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah perusahaan besar berskala global siap untuk mengucurkan dana investasi di bidang data telekomunikasi informatika. Namun mereka lebih dulu menantikan pemerintah RI menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi  (RUU PDP).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mengatakan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi  (RUU PDP) menjadi salah satu pembahasan penting yang yang dilakukannya di ajang World Economic Forum di Davos, Swiss, beberapa waktu lalu.

Dia mengaku turut membahas RUU PDP tersebut saat bertemu dengan beberapa eksekutif perusahaan global, seperti CEO YouTube Susan Wojcicki, dan serta  eksekutif perusahaan lain dari Amazon serta Qualcomm pada ajang World Economic Forum.

Johnny mengungkapkan perusahaan-perusahaan global tersebut sudah siap untuk mengucurkan dana investasi di bidang data telekomunikasi informatika. Namun,  saat ini perusahaan-perusahaan tersebut  tengah menunggu selesai dan tersedianya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Tanah Air.

"Salah satu yang penting dalam diskusi tersebut adalah tersedianya undang undang perlindungan data yang relevan dengan kebutuhan Indonesia dan kebutuhan zaman ini," ujar Johnny pada saat konferensi pers tentang RUU Perlindungan Data Pribadi di Kantor Kemenkominfo di Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Dia berharap proses politik yang akan terjadi nanti di DPR RI dapat berlangsung dengan cepat dan secara terbuka dengan membuka ruang yang lebar untuk partisipasi publik.

Johnny melanjutkan, terdapat beberapa unsur penting yang menjadi perhatian pemerintah dalam RUU PDP. Pertama, kedaulatan data dan keamanan nasional. Kedua, perihal kepemilikan data, baik data pribadi maupun data spesifik lainnya.

Ketiga, perihal pengguna data yang memerlukan data yang akurat, terbaru, terverifikasi dengan baik, serta pengaturan lalu lintas data, khususnya lalulintas data antar negara.

"Di satu sisi, RUU PDP berfungsi menjaga kedaulatan data. Di sisi lain, untuk memastikan terbukanya peluang yang ramah terhadap inovasi dan investasi," jelasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper