Lindungi Konsumen, Tokopedia Hadirkan Layanan Proteksi Tagihan

Rahmad Fauzan
Senin, 20 Januari 2020 | 13:35 WIB
Karyawan beraktivitas di kantor Tokopedia, Jakarta, Senin (22/7/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha
Karyawan beraktivitas di kantor Tokopedia, Jakarta, Senin (22/7/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Tokopedia belum lama ini meluncurkan layanan terbarunya, yakni Proteksi Tagihan guna mempermudah masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dalam pembelian produk tagihan melalui platform tersebut.

AVP of Fintech Tokopedia Samuel Sentana mengatakan kemudahan yang diperoleh pelanggan dari layanan Proteksi Tagihan untuk pembelian produk tagihan, seperti listrik, air, dan sebagainya di Tokopedia, berlaku hingga 30 hari setelah pembayaran.

"Layanan ini memiliki sederet nilai tambah bagi pengguna, antara lain biaya asuransi yang terjangkau sekitar Rp2.000 dan proses klaim yang mudah.” ujar Samuel dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Senin (20/1/2020).

Dia melanjutkan sejak November 2019 hingga awal Januari 2020,Tokopedia mencatatkan peningkatan menjadi lebih dari 3,5 kali lipat dalam jumlah pengguna layanan Proteksi Tagihan.

Layanan Proteksi Tagihan berlaku bagi para pengguna yang melakukan pembayaran tagihan listrik PLN, air PDAM, internet dan TV kabel, gas PGN, dan Telkom.

Adapun jika terjadi ketidaknyamanan, seperti pemadaman dan gangguan lainnya, maka pengguna dapat mengajukan klaim proteksi dan mendapatkan kompensasi senilai Rp250.000 untuk setiap 2 jam hingga maksimal Rp500.000.

Selain itu, Proteksi Tagihan juga termasuk perlindungan akan kebakaran dan/atau pencurian di rumah alamat tagihan dengan kompensasi hingga Rp5 juta.

Selain melindungi kerusakan fisik pada aset barang, layanan Proteksi Tagihan juga meliputi proteksi diri pengguna. Misalnya, jika pengguna mengalami kecelakaan hingga membutuhkan biaya pengobatan, pengguna bisa mendapatkan ganti biaya rawat inap dengan kompensasi sebesar yang telah ditentukan.

Tokopedia juga menghadirkan layanan Proteksi Furniture yang memberikan jaminan perlindungan atas produk furnitur yang dibeli melalui Tokopedia.

Layanan Proteksi Furniture dapat digunakan untuk melindungi furnitur selama 12 bulan sejak pembelian dari kerusakan, kehilangan serta risiko kebanjiran, kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap, atau biasa dikenal dengan FLEXAS, yang terjadi di rumah tinggal yang didaftarkan.

Proteksi ini memberikan perlindungan atas kehilangan furnitur akibat perampokan serta kerusakan atau cacat fisik atas furnitur yang diasuransikan akibat kecelakaan atau ketidaksengajaan.

Pengguna dapat mengajukan klaim proteksi furnitur dengan harga pembelian maksimal Rp8 juta, sedangkan untuk risiko FLEXAS serta kerusakan pada rumah tinggal yang didaftarkan oleh pemegang polis akibat adanya perampokan atau kebongkaran, pengguna dengan pembelian furnitur maksimal Rp10 juta juga bisa mendapatkan ganti rugi.

Menurut data internal Tokopedia, sejak Agustus 2019 hingga awal Januari 2020, tercatat peningkatan menjadi hampir 4 kali lipat dalam jumlah pengguna Proteksi Furniture.

Sebelumnya, Tokopedia juga menghadirkan berbagai layanan Proteksi Produk, seperti Proteksi Gadget, Proteksi Elektronik, Proteksi Elektronik Kecantikan (alat pengering rambut, catokan rambut dan lainnya), Proteksi Otomotif, Proteksi Ibu dan Anak, Proteksi Kecantikan, Proteksi Makanan, serta Proteksi Travel dan Hobi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Lucky Leonard
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper