Tujuh Perusahaan Diberi Akses Data Kependudukan dan Catatan Sipil

Rahmad Fauzan
Selasa, 31 Desember 2019 | 18:16 WIB
Ilustrasi./Antara-Adeng Bustomi
Ilustrasi./Antara-Adeng Bustomi
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengadakan kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan Data Kependudukan dan KTP Elektronik bersama dengan sejumlah perusahaan.

Perusahaan-perusahaan tersebut, antara lain; PT Bank Artos, PT BNI (Bank Negara Indonesia), PT BNI PJAP, PT Bank Yudha Bhakti, PT Mitra Pajakku, PT Nebula Surya Corpora, PT Nodeflux Teknologi Indonesia.

Adapun, sosialisasi ditujukan kepada para mitra yang terlibat terkait dengan pemanfaatan data kependudukan agar mengutamakan keamanan dan berintegrasi untuk mewujudkan misi dalam menciptakan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat di bidang administrasi kependudukan.

"Kerja sama yang dijalin oleh kami dengan para mitra kerja terpercaya dapat bertindak sebagai penyelenggara platform, di mana keamanan data tetap diutamakan dengan tidak diberikan dan disalahgunakan kepada pihak lain," ujar Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Profesor Zudan Arif Fakrulloh.

Dia melanjutkan, para mitra hanya diberikan akses untuk melakukan verifikasi data dengan menggunakan data Dukcapil.

Salah satu mitra kerja Dukcapil, Nodeflux, disebut mendapatkan performa teknologi tercanggih untuk melakukan proses verifikasi data yang memungkinkan tanpa adanya campur tangan manusia dengan dimasukkannya sistem kerja Dukcapil ke dalam sistem kerja perusahaan.

Zudan menjelaskan, dalam kerja sama tersebut tidak ada nama, alamat, tanggal lahir, pekerjaan, dan informasi lainnya yang keluar dari dari platform bersama. Dukcapil pun dikatakan berperan penuh sebagai pemegang keputusan.

"Jika ada satu entitas memasukkan NIK-nya, kami akan mencocokkan dengan teknologi face recognition (pengenalan wajah) untuk memberikan kesimpulan akurasi dari NIK dengan wajah dari entitas tersebut," lanjutnya.

Selain itu, verifikasi data yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk bidang perbankan dalam melakukan Electronic-Know Your Customer (E-KYC) telah mendapatkan perintah dari badan pemerintahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dimana seluruh lembaga perbankan harus melakukan verifikasi know your customer (KYC) berbasis nomor induk kependudukan atau NIK.

Perlu diketahui, terhitung hingga akhir tahun 2019 tercatat kurang lebih 1.617 lembaga pemerintah serta swasta yang bekerja sama dengam Dukcapil untuk pemanfaatan data kependudukan.

Pentingnya proses verifikasi data ini diyakini menjadi upaya fundamental yang dapat berguna di semua sektor, mulai dari layanan publik hingga penegakan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Miftahul Ulum
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper