RUU Perlindungan Data Pribadi Gunakan GDPR Uni Eropa Sebagai Acuan

Rahmad Fauzan
Senin, 2 Desember 2019 | 16:40 WIB
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menyusun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menggunakan konvensi General Data Protection and Regulation (GDPR) Uni Eropa sebagai acuan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johny Gerard Plate mengatakan rancangan aturan yang rencananya akan diserahkan ke DPR pada Desember 2019 tersebut akan mengadopsi prinsip utama GDPR, yaitu perlindungan data tidak hanya sebatas perlindungan terhadap individu, tapi juga kedaulatan data negara.

Sebagai informasi, di dalam GDPR Uni Eropa, terdapat 6 landasan legal untuk melakukan pemrosesan data.

Pertama, persetujuan atau konsen dari subjek data. Kedua, memastikan perlunya pemrosesan untuk berlakunya kontrak dengan subjek data. Ketiga, kepatuhan terhadap kewajiban hukum; keempat, melindungi kepentingan vital dari subjek data atau orang lain.

Kelima, pelaksanaan tugas yang dilakukan untuk kepentingan umum atau dalam wewenang resmi yang diberikan kepada pengendali data. Keenam, dan tujuan kepentingan yang (legitimate interest) yang dilakukan pengendali data atau pihak ketiga, kecuali kepentingan tersebut dikesampingkan oleh kepentingan, hak, atau kebebasan dari subjek data.

Adapun, sebelumnya Deputi Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar menilai alasan pengumpulan dan pemrosesan data yang tercantum di dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih terlalu sempit jika dibandingkan dengan GDPR.

Pasalnya, tutur Wahyudi, pengumpulan dan pemrosesan data di dalam rancangan aturan tersebut hanya berdasarkan dua hal, yakni konsen atau persetujuan dan kepentingan legitimatif.

Selain itu, konsen pengumpulan dan pemrosesan data di RUU PDP dinilai terlalu ketat, yakni dengan kontrak tertulis yang dianggap kurang aplikatif dalam konteks digital.

Namun demikian, Johny mengatakan saat ini pasal-pasal krusial di dalam rancangan aturan tersebut telah banyak mendapatkan pembahasan, revisi, serta harmonisasi dari 18 kementerian dan lembaga lainnya.

"Kementerian dan lembaga sama-sama sudah dimengerti. Naskah rancangan saat sudah hampir siap untuk diajukan melalui amanat Presiden kepada DPR RI.," ujar Johny pekan lalu.

Pemerintah pun juga menyatakan berkeinginan untuk melakukan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan guna mencari benchmark dalam rangka penyempurnaan RUU PDP.

Adapun, pihak DPR RI sudah berencana memasukan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sebagai aturan inisiatif pemerintah yang akan dimasukkan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional 2020.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid pun berharap pihak kementerian dan lembaga pemerintah dapat segera menemukan titik sepakat dalam proses pembahasan sudah berlangsung lama.

"Kita tentu mengharapkan pemerintah segera duduk bersama, menemukan solusi dari apapun itu permasalahannya yang membuat UU ini belum dapat dikirimkan ke DPR," ujar Meutya.

Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi diperkirakan akan dimulai pada Februari 2020, bersamaan dengan aturan yang merupakan inisiatif DPR RI, yakni Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS), yang mana saat ini DPR RI sedang dalam proses penunjukkan tim badan pengkajian guna mengkaji RUU KKS.

Dia berharap RUU Perlindungan Data Pribadi telah dimasukkan ke DPR RI seiring dengan waktu pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Pasalnya, kedua aturan dinilai memiliki poin-poin yang saling bersambungan sehingga Kemenkominfo diminta menyegerakan pembahasan di tataran kementerian dan memasukkan aturan tersebut ke DPR RI.

Adapun, dalam pembahasan antarkementerian sendiri, sampai dengan saat ini status RUU Perlindungan Data Pribadi masih dalam tahap harmonisasi. Saat ini, pihak Kemenkominfo dikatakan masih membahas masukan-masukan dari Kejaksaan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper