Pemerintah Berpotensi Terima PNBP Rp3 Triliun dari Lelang Frekuensi 2.300 MHz

Sholahuddin Al Ayyubi
Sabtu, 9 November 2019 | 23:56 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate/Antara
Menkominfo Johnny G. Plate/Antara
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika berpotensi mendapat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3 triliun jika secepatnya melelang frekuensi 2.300 MHz.

Sekretaris Jenderal Pusat Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Mohammad Ridwan Effendi mengatakan frekuensi 2.300 MHz sebesar 30 MHz kini masih dikuasai PT Berca Handaya Perkasa. 

Namun, menurut Ridwan, frekuensi tersebut masih belum dimanfaatkan maksimal oleh PT Berca Handara Perkasa. Oleh karena itu, dia menyarankan pemerintah mengambil kembali frekuensi itu dan segera melelangnya.

"Hal ini dapat dilihat dari banyaknya penyelenggara BWA 2.300 MHz yang mati, kalah bersaing dengan penyelenggara selular lain seperti Smartfren yang memiliki frekuensi sama di 2.300 MHz yang saat ini masih hidup, tapi capaian pembangunannya sangat-sangat minim. Jadi, semua operator BWA sangat tidak layak untuk diperpanjang,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (9/11/2019).

Dia juga pesimistis semua operator BWA [broadband wireless access]yang memiliki frekuensi 2.300 MHz dapat bersaing dengan operator seluler dengan teknologi GSM. 

Menurutnya, jika merujuk Pasal 23 Ayat (1) tentang Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2000, operator harus memiliki target pembangunan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

Ridwan berpandangan bahwa saat ini adalah waktu yang tepat bagi pemerintah untuk bertindak tegas dalam pengelolaan frekuensi yang kini merupakan sumber daya terbatas. Hal itu bisa, menurutnya, bisa diwujudkan pemerintah dengan cara tidak memberikan izin kepada penyelenggara yang tidak bisa mendukung target pemerataan dan penyediaan jaringan broadband untuk masyarakat.

"Harusnya perusahaan yang tidak komit pada pembangunan jaringan seharusnya tidak layak diperpanjang izinnya. Mereka tidak ingat kalau perusahaan telekomunikasi harus memiliki high capex dan high intensif," ucapnya.

Ridwan mengatakan pemerintah memiliki peluang kehilangan potensi peningkatan PNBP yang lebih besar jika dibandingkan dengan frekuensi BWA dilelang lagi bagi penyelenggaraan seluler.

Hal itu, menurutnya, akan bermanfaat untuk mendukung keuangan negara, mengingat saat ini Kementerian Keuangan memerlukan pemasukan baik itu dari pajak maupun PNBP untuk mendukung program pemerintah. 

“Frekuensi yang ditempati penyelenggara BWA saat ini, baik yang kosong maupun yang ditempati, sama besarnya dengan yang dimenangi Telkomsel pada 2017. Pada tahun tersebut Telkomsel membayar Rp3 triliun untuk itu. Tahun selanjutnya Telkomsel membayar PNBP ke negara sebesar Rp 1 triliun,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper