Program 100 Hari Kerja: Kemenkominfo Buka Peluang Kembalikan Spektrum Frekuensi Merger

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 21 Oktober 2019 | 11:18 WIB
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mematangkan pembahasan mengenai spektrum pascamerger dan akuisisi, dalam rangka mempersiapkan 100 hari kerja menteri baru.

Kemenkominfo membuka opsi untuk membebaskan spektrum tetap dimiliki oleh operator pascamerger.

Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kemkominfo Denny Setiawan mengatakan pihaknya telah memanggil sejumlah operator guna membahas mengenai spektrum frekuensi pascamerger. 

Dalam pembahasan tersebut, kata Denny,  dibahas mengenai norma-norma perusahaan pascamerger dan pembagian spektrum.

Salah satu norma yang dibahas adalah dominasi frekuensi pada bandwith tertentu.  Dia mengatakan Kemenkominfo mencari formula agar pemain dominan dalam frekuensi  tertentu tidak perlu mengembalikan frekuensi ke pemerintah. 

“Setelah merger mereka (operator seluler) menjadi dominan di suatu frekuensi, jika kemarin dikembalikan, ini ada banyak cara, misalnya dikerjasamakan dengan operator lain. Jadi ada banyak cara, sehingga tidak harus satu-satunya cara dikembalikan,” kata Denny kepada Bisnis.com, di sela-sela acara Penandatanganan IMEI oleh tiga kementerian.

Mengenai spektrum yang dikerjasamakan dengan operator, lanjutnya, Kemenkominfo belum dapat menjelaskan secara rinci karena masih dikaji. Hanya saja, beberapa opsi yang dapat dilakukan adalah berbagi frekuensi dan roaming. 

Dia mengatakan selama ini operator seluler sangat fokus terhadap kepastian frekuensi setelah merger dan akuisisi. Operator seluler mempertanyakan apakah frekuensi dikembalikan atau tetap menjadi milik operator, mengingat frekuensi merupakan sumber daya yang terbatas. 

Denny menambahkan pembahasan mengenai spektrum frekuensi masih menunggu masukan dari operator seluler. Dia berharap kepastian mengenai pembagian spektrum pascamerger dapat rampung sebelum 100 hari kerja menteri Komunikasi dan Informatika baru. 

“Nanti kami sampaikan ke menteri yang baru, siapa tahu menjadi program 100 hari kerja. Kami tidak tahu, tapi kami siapkan saja,” kata Denny. 

Dalam pembahasan, Kemenkominfo juga menghadirkan salah seorang pakar dan sebuah hasil studi mengenai spektrum pascamerger di Amerika Serikat dan sejumlah negara di Eropa sebagai rujukan. 

Berdasarkan hasil studi, ada masukan juga bahwa pembagian spektrum frekuensi tidak perlu diatur dalam peraturan, mengingat sifat spektrum yang dinamis. 

“Ada asumsi juga bahwa pembagian spektrum tidak perlu kaku karena spektrum ini adalah dinamis (bertambah terus),” kata Denny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper