AS Wajibkan Pengiklan di Laman Facebook Lebih Terbuka Soal Informasi

Rahmad Fauzan
Senin, 2 September 2019 | 18:18 WIB
Facebook/Istimewa
Facebook/Istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Mulai pertengahan September 2019, para pengiklan di Facebook wajib menyediakan lebih banyak informasi mengenai organisasi mereka sebelum dilakukan pengulasan dan hak disclaimer diberikan oleh pihak Facebook.

Dikutip dari laman resminya, Senin (2/9/2019), Facebook menyatakan apabila pengiklan tidak menyediakan informasi lebih sampai dengan pertengahan Oktober 2019, maka perusahaan akan menghentikan iklan yang dipasang.

"Upaya ini akan membantu kami untuk mengonfirmasi kepada perusahaan serta memberikan kepada warganet informasi lebih detil mengenai siapa pihak yang berada di balik iklan yang mereka lihat," ujar Facebook, Senin (2/9/2019).

Adapun, pihak pengiklan nantinya bakal disodorkan 5 pilihan, di mana 3 di antaranya merupakan pilihan yang teregistrasi dengan pemerintahan Amerika Serikat.

Apabila pengiklan memilih satu di antaranya, maka pengiklan akan diizinkan menggunakan nama perusahaan yang sudah terdaftar untuk melakukan 'disclaimer', dan ikon 'i' yang muncul di bagian sudut kanan-atas iklan akan menampilkan tulisan 'Confirmed Organization'.

Selain itu, ketika pengiklan menyediakan alamat, nomor telepon, alamat surat elektronik bisnis, dan situs bisnis, mereka juga harus menyediakan tax-registered organization identification number (EIN), memiliki domain situs resmi, serta nomor identifikasi Federal Election Commission (FEC).

Adapun, pilihan lain yang dimiliki para pengiklan adalah; pertama, menyerahkan nama perusahaan disertai dengan nomor telpon yang terverifikasi, surel bisnis, dan situs dengan domain yang sesuai dengan alamat surel.

Kedua, menyediakan informasi non-organisasional yang mengacu pada dokumen identifikasi personal di dalam Page Admin yang legal. Adapun, untuk pilihan ini, pengiklan tidak dapat menggunakan nama organisasi yang teregistrasi untuk disclaimers.

Facebook juga memastikan para pengiklan yang tidak memiliki surat mandat dari pebisnis kecil dan politisi lokal, dapat memasang iklan terkait dengan masalah sosial, pemilu, dan politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper