Ditarget Awal 2020, E-Litigasi Akan Mendigitalisasi Peradilan Indonesia

Rahmad Fauzan
Senin, 19 Agustus 2019 | 17:27 WIB
Richard Muljadi (berbaju putih) saat sidang putusan kasus penggunaan narkotika. Majelis Hakim memvonis cucu konglomerat Kartini Muljadi ini dengan hukuman 1,6 tahun tapi langsung harus mengikuti rehabilitasi./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Richard Muljadi (berbaju putih) saat sidang putusan kasus penggunaan narkotika. Majelis Hakim memvonis cucu konglomerat Kartini Muljadi ini dengan hukuman 1,6 tahun tapi langsung harus mengikuti rehabilitasi./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) meluncurkan sistem elektronik peradilan terbaru, e-litigasi, sebagai upaya lembaga berusia 74 tahun tersebut dalam menghadapi tuntutan zaman yang mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien. 

Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali mengatakan dengan penerapan e-litigasi, MA akan mendigitalisasi beberapa proses peradilan, seperti pertukaran dokumen persidangan, pembuktian, pengucapan putusan, dan pengiriman keputusan kepada pihak yang terkait dengan proses peradilan.

Sistem yang merupakan implementasi dari Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik tersebut akan diberlakukan di 6 Pengadilan Negeri, 4 Pengadilan Agama, dan 3 Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Ke-13 Pengadilan tingkat pertama tersebut akan mendapatkan pelatihan dan asistensi untuk mengimplementasikan sistem e-litigasi. Selain itu, pemenuhan ketersediaan infrastruktur yang memadai, dukungan finansial, serta kesiapan sumber daya manusia juga memerlukan waktu," ujar Hatta dalam acara peluncuran e-Litigasi sekaligus perayaan Ulang Tahun Mahkamah Agung ke-74 di Jakarta, Senin (19/8/2019).

Adapun, sistem e-litigasi tersebut merupakan kelanjutan dari sistem e-court yang diluncurkan MA tahun lalu khusus untuk perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara.

Dibuat untuk mengatur layanan administrasi perkara, pendaftaran administrasi perkara, pemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan, tata kelola administrasi, dan pembayaran biaya perkara, sistem e-litigasi nantinya digunakan dalam penyelenggaraan persidangan tingkat pertama, upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Selain itu, kepraktisan yang dihadirkan oleh sistem tersebut dinilai bakal menyederhanakan proses peradilan.

"Pihak yang berperkara tidak perlu berlama-lama antre menunggu persidangan yang selama ini dikeluhkan, sehingga proses persidangan menjadi lebih cepat. Proses administrasi perkara dan persidangan secara elektronik juga dapat menjembatani kendala geografis di Indonesia," lanjut Hatta.

Pemanfaatan sistem e-litigasi juga akan menekan biaya perkara di pengadilan serta meminimalisasi kemungkinan penyimpangan etik dan pelanggaran hukum.

Penerapan sistem tersebut akan membatasi interaksi langsung antara pengguna layanan peradilan, hakim dan aparatur peradilan, serta mengurangi intensitas kedatangan pengguna layanan ke pengadilan dan mengkanalisasi interaksi.

Dalam penerapannya, sistem e-litigasi tersebut akan dijalankan secara bertahap dan ditargetkan beroperasi penuh di seluruh pengadilan di Indonesia pada awal 2020.

Namun demikian, penggunaan sistem e-litigasi tersebut juga dinilai menghadirkan tantangan bagi Mahkamah Agung, di mana lembaga harus menyiapkan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang mampu menjalankan sistem tersebut secara maksimal. 

Selain itu, guna memastikan implementasi sistem e-litigasi dapat berjalan dengan baik, maka MA juga harus fokus untuk melakukan upgrading skill dan mempersiapkan pelaksanaan pekerjaan dalam masa transisi dari sistem manual ke elektronik sebaik mungkin.

Sejauh ini, pimpinan Mahkamah Agung bersama Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha dan Direktorat Jenderal badan peradilan telah merumuskan petunjuk teknis pelaksanaan e-litigasi yang dituangkan dalam keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 129 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Adapun, petunjuk teknis tersebut disusun dengan tujuan menyeragamkan pelaksanaan sistem serta memudahkan pemahaman bagi pelaksana dalam memberikan pelayanan e-litigasi.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, menambahkan aplikasi sistem e-litigasi dibuat secara mandiri oleh staf Mahkamah Agung dan tanpa bekerja sama dengan pihak-pihak lain. Sementara untuk perihal pembayaran perkara secara e-payment, lanjut Abdullah, hal tersebut hanya dapat dilakukan melalui bank-bank milik pemerintah.

"MA tidak terima uang tunai. Dan setiap bank yang digunakan untuk pembayaran, itu rekeningnya diperiksa oleh BPK dan PPATK," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper