Pemerintah Beri Koridor Khusus bagi Kabel Bawah Laut

Leo Dwi Jatmiko
Rabu, 14 Agustus 2019 | 20:19 WIB
Ilustrasi kabel bawah laut./Reuters-Mike Segar
Ilustrasi kabel bawah laut./Reuters-Mike Segar
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah memberikan koridor khusus kepada perusahaan penyelenggara kabel komunikasi bawah laut, untuk menjamin keamanan kabel mereka.

Direktur Kesatuan Pengamanan Laut dan Pantai Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Akhmad mengatakan dalam mengatasi permasalahan kerusakan kabel rusak akibat terkena jangkar, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rancangan Tata Ruang Laut yang disahkan pada Mei 2019.

Peraturan tersebut memberikan koridor khusus kepada perusahaan kabel bawah laut untuk menggelar instalasi kabelnya dengan memperhatikan beberapa hal, antara lain Rencana Induk Pelabuhan (RIP) nasional, Rencana Tata Ruang/Wilayah Pemerintah Daerah Setempat, serta alur pelayaran dan rencana pengembangan alur pelayaran.

Kemudian, para perusahaan penyedia kabel bawah laut juga harus  memperhatikan kawasan lindung, kawasan konservasi dan pembudidayaan ikan, kawasan strategis militer dan daerah ranjau serta jalur pipa dan kabel yang telah terpasang, sebelum menggelar kabel. 

“Kembali kami tekankan tidak ada maksud dari kami untuk mempersulit,” tegasnya di Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Akhmad menambahkan dalam mendukung penyelenggaraan kabel bawah laut, Kemenhub juga menyediakan kapal patroli yang mengawasi kabel bawah laut milik perusahaan dari aksi vandalisme. Dalam penyelenggaraan instalasi kabel bawah laut, Kemenhub juga meminta perusahaan untuk berhati-hati dalam membangun fasilitas terkait dan jangan sampai menimbulkan kerusakan terhadap bangunan atau instalasi lain.  

Akhmad menegaskan sejauh ini, pihaknya telah memberi kemudahan perizinan kepada perusahaan penyedia kabel laut untuk menggelar dan memperbaiki kabelnya. Hanya saja, terkadang perizinan tersebut disalahgunakan untuk klaim asuransi.

"Ini sudah sangat sederhana dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, kalau masih kurang sederhana tolong beri kami masukan," ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Annisa Margrit
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper