Perusahaan Tekfin Dituntut Penuhi Perlindungan Data Pribadi

Kahfi
Kamis, 8 Agustus 2019 | 18:48 WIB
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Perkembangan teknologi finansial (tekfin) menjadi salah satu sorotan menjelang Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Harteknas) pada 10 Agustus 2019.

Tingginya antusiasme masyarakat Indonesia terhadap layanan dan produk keuangan yang semakin inovatif, serta memudahkan kehidupan sehari-hari, membuat pertumbuhan tekfin semakin subur.

Terbukti saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 113 perusahaan tekfin yang terdaftar dan berizin. Fintech Report 2018 mencatat jumlah masyarakat yang paham tentang tekfin pun mengalami penaikan yang signifikan dari 26,34% pada 2016 menjadi 70,63% pada 2018.

Tingginya perkembangan dan penetrasi tekfin nampaknya menimbulkan tantangan baru bagi terkait kekhawatiran terhadap perlindungan data pribadi. Survey Global Ipsos-Centre for International Governance Innovation mencatat sebanyak 8 dari 10 warganet global mengkhawatirkan keamanan privasi mereka lebih banyak dibandingkan dengan tahun lalu.

Kekhawatiran itu terutama muncul pada warganet di negara berkembang seperti Indonesia yang menempati posisi ketujuh dengan jumlah warganet yang khawatir terkait keamanan sebesar 86%.

“Perlindungan data pribadi konsumen di berbagai layanan berbasis teknologi di Indonesia menjadi salah satu fokus yang harus dcermati bersama. Meningkatnya inovasi serta digitalisasi di era teknologi saat ini tentu harus diimbangi dengan sikap yang bijaksana dan mawas diri,” kata Alie Tan, CTO & Co-Founder Kredivo, dikutip dari siaran pers, Kamis (8/8/2019).

Alie menyebut selain memberikan dampak positif untuk kehidupan masyarakat, teknologi juga dapat membawa dampak yang merugikan jika tidak dimanfaatkan secara bijak.

Menurutnya, perlindungan data pribadi di Eropa menjadi hal yang sangat penting dan diatur dalam General Data Protection Regulation (GDPR). GDPR merupakan regulasi hukum Uni Eropa dan mengatur secara lebih rinci mengenai praktik penggunaan data pribadi milik warganya yang disertai dengan sanksi pelanggarannya.

Merumuskan dasar perlindungan data pribadi memang menjadi pekerjaan rumah bagi semua pemangku kepentingan terkait. Bahkan, Uni Eropa melakukan pembahasan mengenai peraturan tersebut selama 4 tahun sebelum akhirnya diberlakukan pada Mei 2018.

Indonesia sebagai salah satu negara dengan pengguna internet aktif terbanyak di dunia pun dapat melakukan hal serupa untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan lebih kondusif.

Menyikapi tantangan tersebut, masyarakat sebagai pengguna layanan dan jasa fintech atau aplikasi berbasis teknologi lainnya dituntut semakin cerdas dan bijaksana dalam mengelola serta melindungi data pribadinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Kahfi
Editor : Lili Sunardi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper