Peredaran Ponsel Ilegal: Efektifkah Validasi IMEI?

Rahmad Fauzan
Senin, 5 Agustus 2019 | 16:42 WIB
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Potensi kehilangan pajak yang lebih besar karena peredaran ponsel ilegal di Indonesia pada 2019 mau tidak mau mendorong adanya tindakan nyata dari berbagai pihak tanpa harus menunggu aturan validasi IMEI yang rencananya baru akan memasuki fase operasional 17 Februari 2020.

Berdasarkan data Indonesia Teknologi Forum (ITF), peredaran ponsel ilegal di Tanah Air tahun ini diperkirakan mencapai 30% dari total 50 juta ponsel baru yang masuk, atau naik 10% dari total peredaran ponsel ilegal.

Sementara itu, data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) mengungkapkan sebanyak 150 juta penduduk Indonesia menggunakan ponsel pintar, dan tiap tahunnya terdapat 45 juta ponsel pintar baru, dengan 20%—30% di antaranya merupakan ponsel ilegal.

Jika dihitung, harga per unit ponsel pintar di Indonesia dikatakan berada di kisaran Rp2,2 juta, dengan nilai keseluruhan ponsel baru yang beredar adalah Rp22,5 triliun. Dengan beredarnya ponsel ilegal, negara diperkirakan kehilangan pendapatan sebesar 10% dari PPN dan 2,5% PPh, dan berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp2,8 triliun dalam setahun.

Selain itu, makin sigapnya beberapa negara yang dulunya menjadi pasar peredaran ponsel ilegal dalam melakukan pencegahan pun dapat menjadi contoh serta alat pacu bagi pemerintah Indonesia untuk segera menyelesaikan aturan mengenai validasi IMEI.

Karena jika tidak, dengan ditutupnya pintu masuk ponsel ilegal di beberapa negara seperti Turki, Pakistan, India, dan Rusia lewat kebijakan validasi IMEI, Indonesia akan menjadi satu-satunya pasar empuk bagi peredaran ponsel ilegal.

Pemerintah bukannya tidak mengupayakan langkah pencegahan. Meskipun aturan validasi IMEI di Indonesia rencananya baru memasuki fase operasional pada 17 Februari 2020 mendatang, tetapi beberapa lembaga telah melakukan upaya pencegahan sesuai dengan koridor masing-masing.

Seperti Bea Cukai yang telah mengatur strategi guna mencegah maraknya peredaran ponsel ilegal di Indonesia. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V (cukai), Heri Purwanto, mengatakan terdapat empat strategi khusus.

Pertama, lembaga tersebut melakukan analisa intelijen dalam menargetkan masuknya ponsel ilegal; kedua, melakukan analisa profil barang penumpang dan barang kiriman; ketiga, penguatan SDM di perbatasan darat; dan keempat, dan penguatan patroli laut.

"Kami akan berupaya maksimal dengan SDM yang ada, resource yang ada, peralatan yang ada, dan teman-teman di perbatasan. Dengan adanya aturan IMEI, peredaran ponsel ilegal di Indonesia bakal tereduksi," ujar Heri.

Aturan validasi IMEI sendiri setidaknya memiliki beberapa dampak positif bagi industri ponsel di Indonesia. Dirjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, mengatakan aturan tersebut akan meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan tata niaga telepon seluler.

Selain itu dengan adanya kebutuhan dalam negeri untuk mengisi kekosongan jumlah telepon seluler ilegal yang nantinya tidak akan berfungsi, maka akan muncul kesempatan bagi vendor-vendor untuk menambah jumlah produksi.

Veri menambahkan, dengan adanya aturan IMEI maka peredaran ponsel yang sesuai aturan dan memenuhi prosedur tata niaga yang diatur memberikan jaminan lebih kepada konsumen di Indonesia.

PERSIAPAN

Sekretaris Jenderal SDPPI Kemenkominfo mengungkapkan saat ini telah disiapkan time frame untuk aturan validasi IMEI di Indonesia. Dalam time frame tersebut, pemerintah saat ini telah melewati fase inisiasi yang berlangsung selama Juli 2019 lalu, dan tengah melewati fase persiapan.

Tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menandatangi aturan tersebut di fase inisiasi.

Di fase persiapan yang saat ini berlangsung, pemerintah melakukan beberapa hal mulai dari penyiapan sistem informasi basis data, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, sampai dengan penyiapan pusat layanan konsumen.

Fase persiapan ini diagendakan berakhir pada pertengahan Februari 2020 untuk kemudian dilanjutkan dengan fase operasional di mana operator dapat melakukan eksekusi terhadap ponsel ilegal, memberikan notifikasi ke pemilik IMEI untuk membuktikan keaslian perangkat, menyediakan layanan lost and stolen, dan melakukan sosialiasi lanjutan.

Vendor-vendor ponsel pintar di Tanah Air pun menyambut apresiatif rencana pemerintah yang rencananya mengesahkan aturan mengenai International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 17 Agustus 2019 mendatang.

PR Manager Oppo Indonesia Aryo Meidianto menilai setidaknya dengan adanya aturan IMEI, perusahaan dapat melihat langkah tegas dan upaya nyata yang dilakukan pemerintah dalam melawan peredaran ponsel ilegal.

"Kami mengapresiasi pemerintah bahwa mereka akhirnya bisa melakukan penegasan dengan aturan IMEI ini," ujar Aryo kepada Bisnis, baru-baru ini.

Sementara itu, Vice President PT Samsung Electronics Indonesia Lee Kang Hyun menilai, aturan tersebut bakal menekan para penjual ponsel ilegal yang dikatakan tidak bisa dibiarkan secara terus menerus. 

Dia meyakini, apabila aturan IMEI ini berjalan sesuai dengan harapan, niscaya peredaran ponsel ilegal akan turun secara drastis karena tidak ada lagi ruang bagi penjual ponsel ilegal.

"Harapan kami, seluruh pihak terkait dan rakyat Indonesia mendukung program ini sepenuhnya. Selain itu, kami harap ketegasan dalam aturan pelaksanaannya nanti dan harus ada sanksi keras beserta denda," ujar Lee kepada Bisnis.

Penerapan aturan IMEI pun dianggap sebagai kesempatan bagi perusahaan untuk meningkatkan jumlah produksi untuk mengisi market share yang sebelumnya menjadi pasar bagi pemain black market.

Dengan adanya aturan IMEI, jelas Lee, diharapkan pasar ponsel di Indonesia menjadi lebih terbuka serta tidak ada lagi praktik tersembunyi yang menjadi jalur bagi peredaran ponsel ilegal.

Sebaliknya, Oppo sebagai salah satu vendor ponsel mengaku sejauh ini belum memikirkan rencana ke depan terkait dengan peningkatan jumlah produksi terkait dengan perkembangan situasi penyelesaian aturan IMEI.

Aryo mengatakan pihak perusahaan sampai dengan saat ini belum memiliki rencana yang mengarah ke sana peningkatan jumlah produksi. Dia menjelaskan, rencana-rencana semacam itu sangat bergantung dengan situasi dan kondisi ke depannya.

"Ditutupnya [pintu masuk ponsel ilegal] kan belum berlaku besok, setelah ditutup pun masih belum tahu arahnya ke mana. Jadi kita belum bisa memutuskan. Kalau tiba-tiba kita mengambil langkah, langsung kita naikan jumlah produksi, ternyata ada satu dan lain hal yang mengakibatkan kelebihan produksi, nanti barangnya kemana?" ujar Aryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper